TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

AMPUN..AMPUN! Pelajar Ini Jual Sajam Celurit Diduga Untuk Tawuran, Diringkus Polisi Malam-malam Saat Tunggu Pembeli

FA (16) diringkus polisi usai tertangkap tangan hendak menjual sajam untuk tawuran/Foto Ist

JANGAN DITIRU! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.

PROINBAR.COM, KANDANGHAUR – Seorang remaja yang masih berstatus pelajar diringkus polisi.

Dia tertangkap tangan menjual senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk tawuran

Remaja itu berinisial FA (16) asal Kecamatan Losarang.

Dari tangannya, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sajam jenis celurit.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan tersebut. 

“Meskipun pelakunya merupakan anak di bawah umur, tetapi proses hukum terus berlanjut. Saat ini, FA bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kandanghaur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya didampingi Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat, Rabu (30/4/2025).

Pelaku FA diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah perbatasan antara Kecamatan Kandanghaur dan Losarang, pada Senin (28/4/2025) malam.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya potensi tawuran antar kelompok remaja di wilayah perbatasan dua kecamatan bertetangga itu.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

Tepatnya di Jalan Gang Pancaroba, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur.

Di lokasi, petugas mencurigai seorang remaja yang tengah duduk dekat sepeda motor Honda Vario hitam bernopol E-2398-QRB.

Kecurigaan makin menguat saat remaja itu terlihat menyembunyikan sesuatu di balik pagar bambu di area pom mini milik warga setempat.

“Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benda yang disembunyikan adalah sebilah celurit ukuran 03 dengan gagang kayu yang disarungi kain bercorak batik wayang,” jelas AKP Hillal Adi Imawan..

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di lokasi, celurit tersebut diketahui milik FA.

Remaja itu mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk dijual kepada seseorang melalui sistem Cash On Delivery (COD).

“Namun, sebelum transaksi terjadi, yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh petugas,” katanya.

AKP Hillal menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain celurit, barang bukti lainnya yang disita polisi antara lain 1 sarung bercorak batik wayang berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi E-2398-QRB.

Kepolisian berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam tindakan yang berisiko melanggar hukum.

“Kami imbau para orang tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, apalagi di malam hari. Lebih baik mencegah daripada harus bertindak setelah terjadi pelanggaran,” imbau Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Jika ada potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan. Masyarakat bisa menghubungi layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” ujar AKP Tarno.

“Peran aktif warga sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close