![]() |
FA (16) diringkus polisi usai tertangkap tangan hendak menjual sajam untuk tawuran/Foto Ist |
JANGAN DITIRU! Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapa pun untuk melakukan tindakan serupa.
PROINBAR.COM, KANDANGHAUR – Seorang remaja yang masih berstatus pelajar
diringkus polisi.
Dia tertangkap tangan menjual senjata tajam (sajam) yang diduga akan
digunakan untuk tawuran
Remaja itu berinisial FA (16)
asal Kecamatan Losarang.
Dari tangannya, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sajam jenis
celurit.
Kasat Reskrim Polres
Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Meskipun pelakunya merupakan
anak di bawah umur, tetapi proses hukum terus berlanjut. Saat ini, FA bersama barang bukti telah
diamankan di Mapolsek Kandanghaur untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya didampingi Kapolsek Kandanghaur, AKP Surahmat,
Rabu (30/4/2025).
Pelaku FA diamankan saat
petugas melaksanakan patroli malam di wilayah perbatasan antara Kecamatan
Kandanghaur dan Losarang, pada Senin (28/4/2025) malam.
Penangkapan bermula dari
laporan masyarakat yang menginformasikan adanya potensi tawuran antar kelompok
remaja di wilayah perbatasan dua kecamatan bertetangga itu.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan.
Tepatnya di Jalan Gang
Pancaroba, Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur.
Di lokasi, petugas
mencurigai seorang remaja yang tengah duduk dekat sepeda motor Honda Vario
hitam bernopol E-2398-QRB.
Kecurigaan makin
menguat saat remaja itu terlihat menyembunyikan sesuatu di balik pagar bambu di
area pom mini milik warga setempat.
“Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benda yang disembunyikan adalah sebilah celurit ukuran 03 dengan gagang kayu yang disarungi kain bercorak batik wayang,” jelas AKP Hillal Adi Imawan..
Dari hasil pemeriksaan
dan keterangan saksi di lokasi, celurit tersebut diketahui milik FA.
Remaja itu mengaku
membawa senjata tajam tersebut untuk dijual kepada seseorang melalui sistem
Cash On Delivery (COD).
“Namun, sebelum
transaksi terjadi, yang bersangkutan lebih dulu diamankan oleh petugas,” katanya.
AKP Hillal menegaskan
bahwa membawa senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur
dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain celurit, barang bukti lainnya yang disita polisi antara lain 1 sarung
bercorak batik wayang berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna
hitam bernomor polisi E-2398-QRB.
Kepolisian berharap
kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja,
agar tidak terlibat dalam tindakan yang berisiko melanggar hukum.
“Kami imbau para orang
tua untuk turut mengawasi aktivitas anak-anaknya, apalagi di malam hari. Lebih
baik mencegah daripada harus bertindak setelah terjadi pelanggaran,” imbau Kasat Reskrim.
Sementara itu,
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasie Humas Polres
Indramayu, AKP Tarno, mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga
keamanan lingkungan.
“Jika ada potensi
gangguan kamtibmas, segera laporkan. Masyarakat bisa menghubungi layanan Lapor
Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau
call center 110,” ujar AKP Tarno.
“Peran aktif warga
sangat kami harapkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,”
pungkasnya. (JPI/rls)
Komentar0