![]() |
Bupati Indramayu, Lucky Hakim/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Kado istimewa dipersembahkan Pemerintah Kabupaten Indramayu di HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sekaligus menjelang peringatan
Hari Jadi Bumi Wiralodra yang ke-498 tahun.
Bupati Indramayu resmi
menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kepp.396/Bapenda/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa
Denda atas Pajak Daerah Tahun 1994–2024.
Keputusan ini menjadi
angin segar bagi masyarakat. Terutama wajib pajak yang selama bertahun-tahun terbebani dengan tunggakan
denda pajak.
Lewat kebijakan
tersebut, denda administrasi pajak daerah dihapuskan 100%.
Dengan keputusan ini,
Pemkab Indramayu menegaskan komitmennya menghadirkan pemerintahan yang
pro-rakyat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam salinan keputusan,
Bupati Indramayu menegaskan bahwa penghapusan denda ini diberikan sebagai
bentuk insentif fiskal bagi masyarakat.
Selain itu, kebijakan
ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus
memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Langkah ini bukan
hanya soal angka, tapi juga upaya meringankan beban masyarakat, terutama pasca
pandemi dan situasi ekonomi yang menantang. Dengan dihapusnya sanksi
administrasi, masyarakat punya kesempatan untuk menunaikan kewajiban pokok
pajaknya tanpa khawatir terbebani denda,” demikian tercantum dalam pertimbangan
keputusan tersebut.
Lucky menyebut,
kebijakan ini sekaligus menjadi program keringanan dalam rangka memperingati
Hari Jadi Indramayu.
Harapannya, insentif
pajak ini bisa menjadi motivasi masyarakat untuk lebih taat dalam memenuhi
kewajiban pajak di masa mendatang.
Terlait dasar hukum
atas kebijakan yang dikeluarkan, Lucky menegaskan mengacu pada Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (yang telah beberapa kali diubah), serta Peraturan
Bupati Indramayu Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi
Pajak Daerah.
Kepala Badan
Pendapatan Daerah Indramayu, Amrullah, menegaskan, kebijakan yang dilakukan
Bupati Lucky Hakim direncanakan sejak launching 14 Program Percepatan Visi Indramayu
Reang, mengingat adanya regulasi yang mengatur.
Ia menegaskan,
terobosan yang dilakukan Pemkab Indramayu terutama berkaitan dengan PBB P2 saat
ini, pihaknya membuka loket loket pembayaran di setiap kecamatan yang tejadwal
dengan memberikan hadiah kepada wajib pajak yang taat pajak san tepat waktu
serta jumlah pembayaran terbesar.
Bahkan bukan hanya
itu, terhadap Pemerintah Desa yang sudah lunas PBB P2 akan diberikan hadiah dan
doorprize terutama yang lunas di akhir
Juli kemarin.
"Sudah ada tiga desa yang lunas PBB P2 yakni Terbaik 1 Desa
Pawidean, Terbaik 2 Desa Jatisawit dan Terbaik 3 Desa Sukalila dari Kecamatan
Jatibarang, hadiah sudah diserahkan kemarin," sebutnya.
Adanya kebijakan
Bupati Lucky Hakim ini, langsung menuai apresiasi dari masyarakat dan pelaku
usaha.
Mereka menilai
penghapusan denda pajak ini bukan hanya memberi keringanan finansial, tapi juga
menjadi bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi warganya.
“Ini seperti hadiah
kemerdekaan. Kami lega sekali, karena tunggakan pajak yang tadinya berat akibat
dendanya, sekarang bisa kami lunasi dengan lebih ringan,” ungkap seorang wajib
pajak di Indramayu. (JPI-03/rls)
Komentar0