![]() |
| Foto Dok |
PROINBAR.COM, JAKARTA - Kabar bahagia bagi para petani Indonesia, termasuk para pahlawan pangan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menurunkan harga
eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi
hingga 20 persen.
Kebijakan
ini berlaku mulai 22 Oktober 2025.
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis,
Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani. Yaitu urea dari Rp2.250 per
kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram.
Kemudian NPK
dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram
menjadi Rp2.640 per kilogram.
ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per
kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Kebijakan ini langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta
penerima manfaat yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.
Mentan Amran menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung
dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk
dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor
pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani
dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada
kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi
industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa
menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding
Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan
menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi.
Mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke
petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari
hulu ke hilir.
“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa
pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong
petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan
pupuk di lapangan,” lanjutnya.
Pemerintah juga melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan
pupuk bersubsidi oleh pihak manapun, termasuk korporasi besar yang menggunakan
pupuk subsidi secara tidak sah.
Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi
pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun
penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Hasil revitalisasi tata kelola pupuk bersubsidi menghasilkan efisiensi besar
bagi negara.
Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil menghemat
anggaran hingga Rp10 triliun.
Menurunkan
biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan laba PT Pupuk
Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada tahun 2026, dengan proyeksi total
keuntungan mencapai Rp7,5 triliun.
Revitalisasi ini juga berpotensi menambah volume pupuk
bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.
Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh
pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional.
Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat pada
tahun 2029. Dengan beroperasinya pabrik baru tersebut, biaya produksi dapat
ditekan lebih dari seperempat dan ketergantungan pada bahan baku impor dapat
dikurangi secara signifikan.
Mentan Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal harga pupuk,
tetapi tentang keberpihakan negara kepada petani.
“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas, negara
harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena
harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi
perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada
petani,” tegas Amran.
Melalui langkah besar ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau,
dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan
nasional. (rls)

Komentar0