![]() |
| Dua dari tiga tersangka pelaku curanmor asal Kecamatan Terisi ditembak polisi/Foto Ist |
PRO INDRAMAYU BARAT – Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan
(curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah barat Kabupaten Indramayu (Inbar).
Dari ungkap kasus
tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta tujuh unit sepeda motor
hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Dua orang tersangka terpaksa ditembak polisi. Lantaran melawan dan hendak kabur saat ditangkap di
sebuah tempat persembunyian di wilayah Kecamatan Cikedung.
Kapolres Indramayu
Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil
pengembangan dari dua laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek
Terisi dan Polsek Gabuswetan.
“Dari hasil
penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan
pemberatan dan satu tersangka penadah. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi
berbeda di wilayah Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, kepada
wartawan, Rabu (31/12/2025).
Kapolres menjelaskan,
dua tersangka pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias
Caplang (27), warga Kecamatan Terisi.
Keduanya memiliki
peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya.
Sementara satu
tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi,
ikut berperan sebagai penadah.
"Para pelaku
melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi, pesawahan
dan minim pengawasan serta kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor.
Setelah itu, sepeda motor korban dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci
huruf T, lalu dibawa kabur," jelas Kapolres.
Dari hasil
pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak
lain dengan harga berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per unit.
Dari transaksi itu,
tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam kasus ini,
Polres Indramayu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit
sepeda motor, satu set kunci huruf T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan
STNK.
“Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP
tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun
penjara,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang. (*)

Komentar0