![]() |
| Ist |
PRO
KOTA MANGGA, INDRAMAYU- DPRD Kabupaten Indramayu Kembali mengadakan Rapat Paripurna di
Ruang Sidang Utama dengan materi penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus
(Pansus) 5 terkait rencana alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol
kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (18/5/26) kemarin.
Ketua Pansus 5, Abdul Rojak, menyampaikan, RSUD M.A.
Sentot Patrol memiliki peran penting sebagai rumah sakit rujukan di wilayah
barat Kabupaten Indramayu dan kawasan Pantura.
Meski demikian, katanya, rumah sakit tersebut masih menghadapi
sejumlah tantangan, seperti kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana termasuk
termasuk alat kesehatan, penguatan sumber daya manusia, serta dukungan
pembiayaan operasional yang lebih besar dan berkelanjutan.
Abdul Rojak menjelaskan, selama periode 2023 hingga 2025,
terjadi penurunan jumlah kunjungan pasien dan pendapatan rumah sakit.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah pasien mengalami
penurunan sebesar 14 persen pada tahun 2025. Kondisi tersebut dinilai menjadi
salah satu alasan penting perlunya peningkatan kapasitas layanan kesehatan agar
RSUD M.A. Sentot Patrol dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal, modern
dan mampu menjangkau masyarakat lebih luas.
Selain itu alih status pengelolaan RSUD M.A. Sentot Patrol
kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menurut pandangan Pansus 5, di antaranya
bertujuan memperkuat fungsi rumah sakit sebagai layanan rujukan regional
Pantura Timur dan wilayah Ciayumajakuning.
“Untuk itu dengan dikelolanya RSUD M.A. Sentot oleh pemerintah provinsi, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis spesialis, fasilitas kesehatan, termasuk dukungan pembiayaan dapat makin meningkat.
Pansus 5 menegaskan bahwa proses alih status bukan sekadar
perpindahan aset daerah, namun sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan bagi Masyarakat”, jelas Abdul Rojak.
Pansus 5 juga memberikan sejumlah rekomendasi penting, di
antaranya percepatan peningkatan status RSUD M.A. Sentot Patrol menuju rumah
sakit tipe A, kepastian status kepegawaian bagi tenaga kesehatan dan pegawai
rumah sakit, serta jaminan pelayanan kesehatan yang tetap terjangkau bagi
masyarakat.
“Sekaligus menekankan pentingnya proses pengalihan aset
dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, bahkan sharing pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta
BPJS yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Indramayu juga harus jelas”, ujarnya.
Sementara itu Bupati Lucky Hakim, dalam Rapat Paripurna,
menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD
Kabupaten Indramayu atas persetujuan yang telah diberikannya tersebut.
Menurutnya,
persetujuan itu merupakan bentuk sinergi dan komitmen bersama dalam
mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah serta dukungan nyata kepada
Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah menyatakan kesediaannya menerima
hibah aset RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol.
Pada
Rapat Paripurna itupun, dilakukan persetujuan bersama dan penandatanganan
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu pada PT.
BPR Indramayu Jabar (Perseroda) antara Bupati dan pihak DPRD. (rls)
