![]() |
| Ist |
PRO JABAR, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya angkat bicara demi meluruskan
kesimpangsiuran informasi yang berkembang liar di tengah masyarakat terkait
status hukum orang nomor dua di Bumi Wiralodra.
Kejati Jabar menegaskan belum
ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.
Penjelasan mendetail
mengenai perkembangan perkara korporasi atau tata kelola pemerintahan tersebut
disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati
Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon,
Minggu (7/6/2026).
Pihak Korps Adhyaksa
merasa perlu meluruskan narasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa
hari terakhir.
Menurut Cahya,
informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati
Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari
interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.
“Itu salah
diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin,
yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi
penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.
Meskipun instrumen
hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang
lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak
atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka
dalam perkara tersebut.
“Untuk penetapan
tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk
penyidikan khusus,” katanya.
Cahya menjelaskan,
para saksi dari berbagai unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah
dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan umum akan kembali
dipanggil oleh tim penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan khusus ini.
“Jadi saksi-saksi yang
sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam
penyidikan khusus,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak
kejaksaan juga membantah dengan keras adanya isu mengenai penyebutan nama-nama
tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara yang dilakukan
internal Kejati Jabar belakangan ini.
“Tidak ada penyebutan
siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya
menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.
Cahya menambahkan,
setiap perkembangan resmi mengenai penanganan kasus Wabup Indramayu terbaru
nantinya akan disampaikan secara transparan dan akuntabel langsung melalui
siaran pers resmi Kejati Jawa Barat.
“Nanti akan ada
penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada
penetapan tersangka saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, isu
mengenai status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan publik
usai adanya pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa
dan pihak Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan
korupsi di wilayah Indramayu. (rls)
