![]() | |
Konferesi Pers Polres Indramayu, Senin (6/2/2024)/Foto Humas Polres Indramayu |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mencokok 10 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Terinci, tiga tersangka laki-laki terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian satu tersangka laki-laki penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, dan enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.
“Semua tersangka yang diamankan merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar. Pengungkapan sepuluh kasus narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba ini selama bulan Januari hingga awal Februari 2024,” terang Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar kepada awak media saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 24,28 gram. Ganja kering seberat 2 kg. Lalu obat keras tertentu jenis Tramadol HCL sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir, Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 5.665 butir.
Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi, handphone, dan sejumlah uang tunai.
“Sepanjang sejarah Polres Indramayu, baru kali ini jumlah barang bukti terbesar dalam ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja,” ucap Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di sembilan kecamatan. Tiga diantaranya berada di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat. Yaitu Kecamatan Gabuswetan, Sukra dan Anjatan. Enam kecamatan lainnya adalah Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, dan Sliyeg.
“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu beragam. Mulai dari transaksi langsung tatap muka, komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman,” terang dia.
Kapolres menyatakan, tersangka dalam kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah. (JPI-01/rls)
Komentar0