Foto Dok Pilwu |
PROINBAR.COM, KROYA – Pemilihan
Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten
Indramayu dipastikan digelar tahun ini.
Setelah
turunnya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, juga sudah menyebut waktu pelaksanaannya.
Pemungutan suara Pilwu Serentak di sebanyak 139 desa bakal dihelat pada hari
Rabu, 10 Desember 2025 mendatang.
“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap
melaksanakan Pilwu Serentak pada 10 Desember
2025,” ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah
Kabupaten Indramayu langsung tancap gas.
Melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Serentak
tahun 2025.
Surat bernomor
400.10.2/752/Pemdes yang diterbitkan pada 17 September 2025 itu ditujukan
kepada para Camat se-Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut,
DPMD meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk Panpilwu di desa masing-masing yang akan
melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak.
Batas waktu
pembentukan Panpilwu ditetapkan paling
lambat pada 25 September 2025.
Pilwu
Serentak 2025 juga akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan di wilayah Kabupaten
Indramayu bagian barat (Inbar).
Sebagaimana
diketahui, terdapat 10 kecamatan yang masuk wilayah adminstratif Calon Daerah
Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Kabupaten Inbar.
Yaitu, Kecamatan Kroya, Gabuswetan, Kandanghaur dan Bongas
(eks Kawedanan Kandanghaur/Dapil V).
Kemudian, Kecamatan Gantar, Haurgeulis, Anjatan, Patrol dan
Sukra (eks Kawedanan Haurgeulis/Dapil VI) dan Kecamatan Terisi yang masuk
wilayah wilayah eks Kawedanan Losarang atau Dapil IV.
Dari 10 kecamatan di wilayah
Inbar itu, terdata sebanyak 45
desa yang akan menggelar Pilwu Serentak 2025.
Berikut
daftar Kecamatan dan Desa yang akan menggelar Pilwu Serentak pada 10 Desember
2025;
1. Kecamatan Kroya, 4 Desa: Desa Sumbon, Sukamelang, Sumberjaya, dan Jayamulya.
2.
Kecamatan
Gabuswetan, 6 Desa: Desa Gabuswetan, Gabuskulon, Rancahan, Rancamulya,
Sekarmulya dan Babakan Jaya.
3.
Kecamatan
Bongas, 5 Desa: Desa Cipedang, Sidamulya, Cipaat, Kertamulya dan Plawangan.
4. Kecamatan Kandanghaur, 8 Desa: Desa Curug, Pranti, Karanganyar, Karangmulya, Parean Girang, Bulak, Soge dan Kertawinangun.
5.
Kecamatan
Gantar, 3 Desa: Desa Mekarjaya, Situraja dan Baleraja.
6. Kecamatan Haurgeulis, 6 Desa: Desa Sumbermulya, Sidadadi, Mekarjati, Haurkolot, Sukajati dan Wanakaya.
7.
Kecamatan
Anjatan, 4 Desa: Desa Salamdarma, Cilandak, Wanguk dan Kedungwungu.
8.
Kecamatan
Patrol, 4 Desa: Desa Sukahaji, Arjasari, Patrol dan Patrol Lor.
9. Kecamatan Sukra, 5 Desa: Desa Sukra, Sukra Wetan, Bogor, Sumuradem dan Sumuradem Timur.
10. Kecamatan Terisi, 1 Desa: Desa Cibereng.
Komentar0