![]() |
Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Satuan
Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali membongkar jaringan narkoba di Bumi Wiralodra.
Dari situ, polisi
berhasil menangkap 12 tersangka.
Dari jumlah tersebut,
enam tersangka merupakan pengedar dan enam lainnya pengguna.
Ke-12 tersangka itu diciduk di sejumlah TKP. Dua diantaranya masuk wilayah
barat Kabupaten Indramayu.
Yakni Kecamatan Haurgeulis dan Gantar. Tiga lainnya yaitu Kecamatan Arahan, Balongan dan Lelea.
Para tersangka yang
diamankan berinisial WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD
(20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta
S alias T (37).
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo
menjelaskan, para tersangka kasus narkotika itu ditangkap sepanjang bulan Oktober 2024.
Penangkapan ini
merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam
menanggulangi peredaran narkoba di seluruh penjuru tanah air.
“Keberhasilan ini merupakan
upaya serius jajaran dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba di
wilayah hukum Polres Indramayu,” kata Kapolres kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).
Selain 12 tersangka, Satuan
Reserse Narkoba juga menyita
sejumlah barang bukti.
Diantaranya 68,32 gram sabu, 3
gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri dari berbagai
jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir),
Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir).
Petugas juga menyita 11 unit
telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang
diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.
“Modus operandi yang digunakan
tersangka meliputi penjualan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja,
serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar,” terangya.
Kapolres Indramayu
menegaskan bahwa para pengedar narkotika akan dijerat dengan pasal-pasal yang
berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Ancaman hukuman
bervariasi dari minimal empat hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang
mencapai antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sementara, para
pengedar obat keras tertentu dikenakan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun
penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan denda berkisar
antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Adapun untuk para
penyalahguna atau pengguna narkotika, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 127 Ayat
(1) Huruf A dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka
pengguna, polisi akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat
merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan
Polri Nomor 8 Tahun 2021.
“Kami akan terus
melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya
Indramayu yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
(JPI/rls)
Komentar0