TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

BONGKAR Jaringan Narkoba, Polisi Tangkap 12 Tersangka, Dua TKP Wilayah Inbar

Kapolres AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024)/Foto Ist

PROINBAR.COM, INDRAMAYUSatuan Reserse Narkoba Polres Indramayu kembali membongkar jaringan narkoba di Bumi Wiralodra.

Dari situ, polisi berhasil menangkap 12 tersangka.

Dari jumlah tersebut, enam tersangka merupakan pengedar dan enam lainnya pengguna.

Ke-12 tersangka itu diciduk di sejumlah TKP. Dua diantaranya masuk wilayah barat Kabupaten Indramayu.

Yakni Kecamatan Haurgeulis dan Gantar. Tiga lainnya yaitu Kecamatan Arahan, Balongan dan Lelea.

Para tersangka yang diamankan berinisial WA alias O (49), MA alias AI (43), HY (45), A (37), RD (20), WW (21), HP (28), MS alias S (36), A alias E (51), S alias U (37), serta S alias T (37).

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, para tersangka kasus narkotika itu ditangkap sepanjang bulan Oktober 2024.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri dalam menanggulangi peredaran narkoba di seluruh penjuru tanah air.

“Keberhasilan ini merupakan upaya serius jajaran dalam menciptakan wilayah yang aman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Indramayu,” kata Kapolres kepada awak media, di Mako Polres Indramayu, Rabu (30/10/2024).

Selain 12 tersangka, Satuan Reserse Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya 68,32 gram sabu, 3 gram ganja, serta 18.367 butir obat keras tertentu yang terdiri dari berbagai jenis, yaitu Heymer (7.000 butir), Trihex (2.995 butir), Dobel Y (3.782 butir), Dextro (2.000 butir), dan Tramadol (2.590 butir).

Petugas juga menyita 11 unit telepon genggam, empat kendaraan roda dua, dan satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.

“Modus operandi yang digunakan tersangka meliputi penjualan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, serta peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar,” terangya

Kapolres Indramayu menegaskan bahwa para pengedar narkotika akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman bervariasi dari minimal empat hingga 20 tahun penjara, disertai denda yang mencapai antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.

Sementara, para pengedar obat keras tertentu dikenakan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan denda berkisar antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

Adapun untuk para penyalahguna atau pengguna narkotika, pasal yang dikenakan yaitu Pasal 127 Ayat (1) Huruf A dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka pengguna, polisi akan melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan penyidik, yang selanjutnya dapat merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, demi terciptanya Indramayu yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close