![]() |
YAU (29), warga asal Kecamatan Anjatan yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar alias ilegal/Foto Ist |
PROINBAR.COM, ANJATAN - YAU (29), warga asal Kecamatan Anjatan digaruk polisi.
Gara-garanya, pemuda yang memiliki tato di kedua tangannya ini diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar alias ilegal.
YAU ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu pada Senin (6/1/2025).
Petugas menyita barang bukti berupa 58 strip obat keras jenis Tramadol.
Dengan masing-masing strip berisi 10 tablet, sehingga totalnya sebanyak 580 tablet.
Selain itu, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam juga diamankan sebagai alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, menjelaskan tersangka diamankan di dalam rumahnya di Kecamatan Anjatan.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang namanya sudah kami kantongi," ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Rabu (8/1/2025).
Tersangka YAU dan barang bukti sudah diangkut ke Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kasat Res Narkoba, mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa.
"Segera lapor dan pastinya akan kami tindaklanjuti. Karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat berdampak buruk pada kesehatan," tegasnya. (JPI/rls)
Komentar0