![]() |
Kop surat Wakil Bupati Indramayu/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Muncul
polemik di media sosial (medsos). Soal surat
dinas yang menggunakan kop Wakil Bupati (Wabup) Indramayu.
Surat tersebut berisi
ajakan menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah dan ditandatangani oleh Wabup Indramayu, H Syaefudin.
Kepala Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, Iman Hadirokhman, memberikan
penjelasan.
Dia bilang, penggunaan kop
Wakil Bupati Indramayu dalam tata naskah dinas telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Hal ini mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Bupati (Perbup)
Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kabupaten Indramayu.
“Penggunaan kop Wakil Bupati
sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri dan Perbup. Yang beredar di media sosial itu adalah surat
dinas biasa, dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia dalam
keterangannya, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, kop Wakil
Kepala Daerah hanya digunakan untuk naskah dinas yang tidak bersifat mengatur
atau bukan produk hukum.
“Surat tersebut hanya
bersifat administratif dan bukan produk hukum. Sehingga penggunaannya sudah
sesuai regulasi,” jelasnya.
Dalam regulasi, kewenangan
Wakil Kepala Daerah dalam menandatangani naskah dinas terdiri dari dua jenis,
yaitu dalam jabatan dan atas nama Kepala Daerah.
Dalam jabatannya,
Wakil Kepala Daerah berwenang menandatangani berbagai jenis naskah dinas,
antara lain, surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, laporan, rekomendasi dan memo.
Sementara itu, atas
nama Kepala Daerah, Wakil Bupati dapat menandatangani naskah dinas yang
meliputi, surat edaran, surat dinas, surat keterangan, surat perintah, surat izin, surat tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas, nota dinas, lembar disposisi, pengumuman, radiogram, berita acara, piagam serta sertifikat.
Dengan klarifikasi
ini, tambahnya, diharapkan masyarakat
mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terpengaruh oleh kesalahpahaman yang
beredar di media sosial. (JPI/rls)
Komentar0