![]() |
Polres Indramayu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Senin (26/5/2025)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, TERISI - Satuan Reserse Narkoba (Satres
Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus peredaran
narkoba dan obat-obatan terlarang selama bulan Mei 2025.
Dari pengungkapan
tersebut, polisi menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Kapolres
Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar Konferensi Pers di Mako
Polres Indramayu, Senin (26/5/2025).
Dia menyampaikan bahwa total
kasus yang ditangani meliputi 10 kasus narkotika dan 7 kasus obat keras
tertentu.
"Sepanjang Mei
2025, kami berhasil mengungkap 8 kasus sabu, 1 kasus ganja, 1 kasus tembakau
sintetis, serta 7 kasus peredaran obat keras tertentu (OKT)," papar AKBP Ari didampingi Wakapolres Kompol
Meilawaty, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya dan Kasie Humas
AKP Tarno.
Dari seluruh kasus
tersebut, Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti.
Yakni ganja seberat 1.066,2
gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, serta 9.149 butir obat
keras tertentu.
Selain itu, polisi
juga menyita 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp2.641.000, dan satu unit
timbangan digital.
Pengungkapan kasus ini
dilakukan di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan
Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang.
Kemudian empat kecamatan diwilayah barat Kabupaten Indramayu (Inbar) yaitu
Kecamatan Terisi, Patrol, Sukra dan Gantar.
"Para tersangka
ini menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat
keras tanpa izin yang sah," lanjutnya.
Para pelaku pengedar
narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2),
dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda
antara Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, pelaku
peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan
(2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga
12 tahun penjara dan denda antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Bagi pengguna
narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN,
Kejaksaan, dan penyidik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021
tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
AKBP Ari juga mengajak
seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran
narkotika di wilayah Indramayu.
"Peredaran
narkoba tidak bisa ditangani sendirian. Kami mohon peran serta masyarakat untuk
memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporkan
melalui layanan Lapor Pak Kapolres – SIAP MAS INDRAMAYU di WhatsApp
081999700110 atau call center 110," pungkasnya. (JPI/rls)
Komentar0