![]() |
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan SIK, SH, MH/Foto Ist |
PROINBAR.COM, BANDUNG – Kapolda
Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH, menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025.
Maklumat ini menjadi
dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk aksi premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polda Jawa
Barat.
Dalam maklumat
tersebut, Kapolda Jabar menetapkan sejumlah larangan tegas.
Masyarakat, baik
secara individu maupun kelompok, dilarang terlibat langsung atau tidak langsung
dalam mendukung aktivitas premanisme.
Termasuk memberikan fasilitas
dan sarana prasarana kepada kelompok yang terafiliasi.
Larangan melakukan
segala bentuk aksi Premanisme dalam bentuk intimidasi, pemalakan, pengancaman,
perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan secara ilegal, serta
tindakan lain yang meresahkan masyarakat akan ditindak sesuai hukum.
"Maklumat ini juga
menyoroti larangan terhadap tindakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang
bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum.
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik premanisme di
sekitarnya diminta untuk segera melapor kepada aparat Kepolisian terdekat atau
melalui call center 110, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga
keamanan lingkungan," jelasnya, Kamis (31/7/2025)
Kapolda Jabar juga
memerintahkan seluruh anggota Polda Jabar untuk melakukan tindakan tegas dan
terukur terhadap pelaku premanisme, sesuai ketentuan perundang-undangan maupun
diskresi Kepolisian.
Penindakan harus
dilakukan secara tuntas melalui sistem peradilan pidana, dan disertai dengan
langkah-langkah preemtif dan preventif yang melibatkan tokoh masyarakat,
instansi terkait, serta pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.
“Premanisme adalah
musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan
bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi
pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya
instruksi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat yang ingin
hidup aman dan tertib,” tegasnya.
Kapolda juga
mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap maklumat tersebut akan dikenakan sanksi
hukum secara tegas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, dalam maklumat tersebut
juga memuat larangan bagi
masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung
maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan
sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor.
Selain itu, dilarang
melakukan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi yang tidak
sesuai aturan dan tidak berizin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan,
pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, senjata
api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan
masyarakat.
Sebagai langkah
pencegahan, Kapolda Jabar juga mengimbau kepada keluarga dan pihak sekolah
untuk ikut berperan aktif, mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang
terlibat dalam aksi geng motor serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB
kepada anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan geng motor.
Sementara itu, sekolah
diminta memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai berat kepada
siswa yang terbukti terlibat.
Jika ditemukan
indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah, laporan
harus segera disampaikan kepada kepolisian.
“Kami tidak akan
memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum.
Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta
menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan
masyarakat adalah prioritas utama kami,” katanya.
Dalam maklumat
tersebut, Kapolda Jabar memerintahkan seluruh anggota Polda Jawa Barat untuk
melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan
hukum dan/atau melalui penggunaan diskresi Kepolisian.
Selain itu, pelaku
harus ditindaklanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana.
Penanganan juga harus
mengedepankan upaya preemtif dan preventif, serta melibatkan pemangku
kepentingan dan masyarakat.
Setiap pelanggaran
terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. (JPI-01/rls)
Komentar0