TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

GASS! DPMD Indramayu Intruksikan BPD Segera Bentuk Panpilwu, Batas Akhir 25 September 2025

 

Foto Dokumentasi Pelantikan Panpilwu

PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu langsung tancap gas.

Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Serentak tahun 2025.

Surat bernomor 400.10.2/752/Pemdes yang diterbitkan pada 17 September 2025 itu ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Indramayu.

Dalam surat tersebut, DPMD meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk Panpilwu di desa masing-masing yang akan melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak.

“Dalam rangka persiapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, diminta Saudara memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa yang melaksanakan Pemilihan Kuwu di wilayah kerjanya agar membentuk Panitia Pemilihan Kuwu paling lambat tanggal 25 September 2025,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Plt. Kepala DPMD Indramayu, Kadim.

Batas waktu pembentukan Panpilwu ditetapkan paling lambat pada 25 September 2025.

Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan serta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.

Seperti diketahui, Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu akan digelar pada 10 Desember 2025 di 139 desa. Dengan adanya instruksi ini, tahapan awal pemilihan resmi dimulai dari pembentukan Panpilwu. (JPI-02/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close