![]() |
Foto Dokumentasi Pelantikan Panpilwu |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Pemerintah
Kabupaten Indramayu langsung tancap gas.
Melalui Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi mengeluarkan surat edaran terkait pembentukan Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Serentak
tahun 2025.
Surat bernomor
400.10.2/752/Pemdes yang diterbitkan pada 17 September 2025 itu ditujukan
kepada para camat se-Kabupaten Indramayu.
Dalam surat tersebut,
DPMD meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera membentuk Panpilwu di desa masing-masing yang akan
melaksanakan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak.
“Dalam rangka
persiapan Pemilihan Kuwu Serentak di Kabupaten Indramayu Tahun 2025, diminta
Saudara memerintahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Desa yang
melaksanakan Pemilihan Kuwu di wilayah kerjanya agar membentuk Panitia Pemilihan
Kuwu paling lambat tanggal 25 September 2025,” demikian tertulis dalam surat
yang ditandatangani Plt. Kepala DPMD Indramayu, Kadim.
Batas waktu
pembentukan Panpilwu ditetapkan paling
lambat pada 25 September 2025.
Surat edaran tersebut
juga ditembuskan kepada Bupati Indramayu sebagai laporan serta kepada
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu akan digelar pada 10 Desember 2025 di 139 desa. Dengan adanya instruksi ini, tahapan awal pemilihan resmi dimulai dari pembentukan Panpilwu. (JPI-02/rls)
Komentar0