TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

KEMENDAGRI Beri Izin, Pilwu Serentak Indramayu Digelar Desember 2025

 

Foto Ist

PROINBAR.COM, INDRAMAYU Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan izin pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Indramayu digelar tahun ini.

Izin diberikan melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025.

Surat ini merupakan jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025 mengenai permohonan penjelasan pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.

Dalam surat itu, Mendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Pemerintah daerah yang sudah menetapkan jadwal dan anggaran, termasuk Indramayu, diperbolehkan tetap menggelar Pilkades tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri juga mengingatkan, apabila dalam proses tahapan hanya ada satu calon kepala desa yang ditetapkan, maka pemilihan ditunda sampai terbitnya peraturan pelaksanaan terbaru.

Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Forkopimda guna menjaga situasi Pilkades tetap aman, tertib, dan kondusif.

Sedangkan Gubernur Jawa Barat, selaku wakil pemerintah pusat, wajib melakukan pembinaan serta melaporkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Dengan adanya surat keputusan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan kesiapan daerahnya untuk melaksanakan Pilwu serentak di 139 desa sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap melaksanakan Pilwu pada 10 Desember 2025,” tegas Bupati Lucky. (JPI-02/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close