![]() |
Foto Ist |
PROINBAR.COM,
INDRAMAYU – Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan
izin pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak
di Kabupaten Indramayu digelar
tahun ini.
Izin
diberikan melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris
Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025.
Surat ini
merupakan jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor
7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025 mengenai permohonan penjelasan
pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.
Dalam surat itu, Mendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala
desa harus dilaksanakan secara serentak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pemerintah daerah yang sudah menetapkan jadwal dan anggaran,
termasuk Indramayu, diperbolehkan tetap menggelar Pilkades tahun 2025 sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemendagri juga
mengingatkan, apabila dalam proses tahapan hanya ada satu calon kepala desa
yang ditetapkan, maka pemilihan ditunda sampai terbitnya peraturan pelaksanaan
terbaru.
Selain itu, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan
Forkopimda guna menjaga situasi Pilkades tetap aman, tertib, dan kondusif.
Sedangkan Gubernur
Jawa Barat, selaku wakil pemerintah pusat, wajib melakukan pembinaan serta
melaporkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada
Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Dengan adanya surat keputusan tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyatakan kesiapan daerahnya untuk melaksanakan Pilwu serentak di 139 desa sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, kepastian sudah ada. Indramayu siap
melaksanakan Pilwu pada 10 Desember 2025,” tegas Bupati Lucky. (JPI-02/rls)
Komentar0