![]() |
Foto Dok Pilwu |
PROINBAR.COM, ANJATAN – Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten
Indramayu bakal segera dihelat.
Pilwu Serentak 2025 dilaksanakan di 139 desa se-Kabupaten Indramayu.
Sedangkan hari H pemungutan suara dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Desember
2025 mendatang.
Peraturan Bupati
(Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun
2025 pun sudah diterbitkan.
Di dalamnya mengatur berbagai tahapan yang meliputi tahapan persiapan,
pencalonan, pemungutan suara dan tahapan penetapan.
Masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Kuwu (Calwu) pada Pilwu Serentak 2025 mesti mempersiapkan berbagai persyaratan yang telah
ditentukan.
Selama memenuhi
syarat, siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai Calwu.
Ketentuan mengenai persyaratan Calwu
telah diatur dalam Perbup
Indramayu Nomor 30 Tahun 2025, khususnya Pasal 11.
Salah satu syarat Calwu di Pilwu Serentak 2025 adalah memiliki riwayat pendidikan
paling rendah adalah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
Syarat lainnya bagi Calwu yaitu telah berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar.
Lalu, harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika.
Bagi mantan narapidana
boleh mencalonkan diri sepanjang jujur mengemukakan statusnya kepada publik.
Selain itu, Calwu dilarang terlibat kasus pidana, penyalahgunaan narkoba, maupun menjabat Kuwu di daerah lain.
Adapun syarat khusus bagi Calwu PNS, harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Berikut 18 syarat
mencalonkan diri menjadi Calon Kuwu pada Pilwu Serentak 2025 di Kabupaten
Indramayu;
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan YME;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD RI tahun 1945 serta mempertahankan dan memeliharan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar;
f. Bersedia dicalonkan menjadi Kuwu;
g. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
h. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
i. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. Berbadan sehat dibuktikan surat keterangan sehat dari Puskesmas terdekat;
k. Tidak pernah menjadi Kuwu selama 2 kali masa jabatan;
l. Berkelakukan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
m. Tidak sedang menjabat sebagai Kuwu atau sebutan lain di luar daerah;
n. Tidak terindikasi sebagai pengguna narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan dari RSUD Indramayu;
o. Mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kuwu;
p. Surat pernyataan bermaterai untuk tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai Calon Kuwu;
q. Tidak pernah dikenakan sanksi adminstrasi pelanggaran Pemilihan Kuwu; dan
r. Tidak mencalonkan sebagai Calon Kuwu di 2 Desa atau lebih, baik didalam daerah maupun luar daerah.
Komentar0