![]() |
Jajang Sudrajat/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Pemkab Indramayu masih terus
melakukan berbagai persiapan untuk pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak
139 Desa pada Desember 2025 mendatang.
Penegasan itu
disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Indramayu, Jajang Sudrajat,
menjawab informasi yang berkembang di media sosial jika Pilwu serentak 2025
bakal ditunda.
"Terkait pelaksanaan
Pilwu serentak sebanyak 139 desa di Kabupaten Indramayu, memang kita masih
menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2024
ttg Perubahan Kedua UU 6 tahun 2014 tentang Desa, untuk pelaksanaan Pilwu 2025.
Akan tetapi, kami sudah melakukan kordinasi dengan Gubernur Jabar dan
Kemendagri," terangnya kepada media, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, koordinasi
yang dilakukan saat ini dengan Gubernur Jabar, lebih menekankan pada beberapa
pertimbangan.
Diantaranya masa jabatan kuwu
akan berakhir di bulan Februari 2026 mendatang.
Kemudian Pemkab Indramayu
telah menganggarkan pelaksanaan Pilwu serentak pada APBD TA 2025 sebesar Rp35
miliar serta menjaga kondusifitas di daerah dan telah dikoordinasikan dengan
Forkopimda.
"Maka demi
menjaga kondusifitas daerah, mohon kepada seluruh masyarakat Indramayu untuk
tetap bersabar, kami masih terus melakukan koordinasi dan mengupayakan agar
Pilwu tetap dilaksanakan tahun 2025 ini," jelas dia.
Jajang menyatakan, saat ini pihaknya telah menyusun regulasi
teknis berupa Raperbup pelaksanaan Pilwu serentak tahun 2025 yang sudah
dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkum Propinsi Jawa Barat serta
melakukan koordinasi persiapan pelaksanan bersama Forkopimda.
"Mudah-mudahan
melalui kordinasj dengan Pak Gubernur Jawa Barat, Kemendagri dapat memberikan
keleluasaan kepada Pemkab Indramayu untuk tetap bisa menggelar Pilwu serentak
pada Desember 2025 mendatang," tandasnya.
Sebelumnya,
berseliweran surat edaran Mendagri tentang tanggapan atas permohonan penjelasan
pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Indramayu tahun 2025 dengan berbagai
persepsi publik bahkan menegaskan jika pelaksanaanya bakal ditunda.
Padahal edaran
Mendagri tersebut bukan menjadi dasar hukum ditunda atau tetap dilanjutkan tahapan
Pilwu serentak 2025.
Akan tetapi publik harus
membaca secara utuh isi dari
edaran dimaksud serta dapat membaca histori dan kepastian hukum atas penundaan
Pilwu 2025 juga harus dipertimbangkan.
Bahkan dalam poin
terahir pada edaran tersebut, Pemerintah pusat mengembalikan kewenangan kepada
daerah sebagai implementasi Otonomi Daerah.
Sehingga publik harus bersabar karena Pemkab Indramayu masih terus melakukan kordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pusat terkait kepastian pelaksanaan Pilwu 2025. (JPI-03/rls)
Komentar0