![]() |
| Bupati Indramayu, Lucky Hakim |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Pemerintah
Kabupaten Indramayu akhirnya resmi menetapkan Peraturan Bupati
(Perbup) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pesantren.
Regulasi ini merupakan
turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002, yang kini menjadi
dasar hukum pengakuan formal terhadap lembaga pesantren di Bumi Wiralodra.
Bupati Indramayu Lucky
Hakim menegaskan bahwa lahirnya Perbup ini menjadi bukti keseriusan pemerintah
daerah dalam menjalankan amanat Perda yang sempat tertunda selama tiga tahun.
“Sudah saya
tandatangani Perbup Nomor 42 Tahun 2025. Ini turunan dari Perda Fasilitasi
Pesantren. Setelah mangkrak tiga tahun, alhamdulillah dalam hitungan hari
Perbup ini bisa terbit,” ujar Lucky Hakim, Jumat (23/10/2025)
Menurutnya, terbitnya
Perbup tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan keagamaan di
Indramayu.
Dengan adanya regulasi
ini, pemerintah daerah secara resmi mengakui keberadaan, peran, dan kontribusi
pesantren, tidak hanya secara sosial dan kultural, tetapi juga secara hukum dan
administratif.
“Dengan adanya
regulasi ini, insya Allah para santri akan mendapatkan kesetaraan dan pengakuan
ijazah, serta legalitas bagi para ustaz dan pengajarnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lucky
menegaskan bahwa pemerintah kini memiliki kewajiban untuk memfasilitasi sarana
dan prasarana pesantren, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap dunia
pendidikan keagamaan.
“Selamat untuk para
santri. Ini hadiah dari pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertepatan dengan
Hari Santri,” tutupnya.
Langkah Pemkab
Indramayu ini pun disambut antusias oleh para kiai, santri, dan masyarakat.
Mereka menilai, Perbup
Nomor 42 Tahun 2025 menjadi era baru bagi penguatan lembaga pendidikan Islam
dan wujud nyata dari visi pembangunan daerah yang religius dan berkarakter.
Ketua Dewan Pembina
Ponpes Bani Mahfudz, Ihsan Mahfudz, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya
kepada Pemkab Indramayu, khususnya kepada Bupati Lucky Hakim, atas keberanian
menerbitkan Perbup tersebut.
"Kami sangat
mengapresiasi langkah Bupati Lucky Hakim yang berani menerbitkan Perbup ini.
Ini bukan hanya pengakuan administratif, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah
daerah hadir untuk pesantren,” ungkapnya.
Ihsan menilai, Perbup
ini tidak hanya menjadi regulator eksistensi pondok pesantren, tetapi juga
mempertegas peran pemerintah daerah dalam pembinaan, pengawasan, dan pemberian
perhatian kepada lembaga pendidikan keagamaan.
“Perbup bukan hanya
sebagai pengakuan, tetapi juga bentuk perhatian dan tanggung jawab pemerintah
dalam menjaga marwah pendidikan keagamaan,” tambahnya.
Menurutnya, kebijakan
pro-santri ini menunjukkan keberanian politik dan komitmen Bupati Lucky Hakim
dalam memperkuat Visi Indramayu Religius, terlebih bertepatan dengan momentum
Hari Santri Nasional (HSN) 2025.
“Harus bupati yang berani membuat kebijakan pro-santri pada momentum HSN 2025. Ini bentuk komitmen pemimpin yang memperhatikan keberlangsungan Visi Indramayu Religius,” tegasnya. (*)

Komentar0