![]() |
| Polisi imbau pedagang tidak menjual petasan jelang malam tahun baru/Foto Ist |
PRO KOTA
MANGGA - Polres Indramayu Polda Jabar terus meningkatkan langkah
preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang malam
pergantian Tahun Baru 2026.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberikan
imbauan kepada warga agar tidak memperjualbelikan petasan maupun kembang api
yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Sat Samapta Polres
Indramayu dengan menyasar sejumlah pedagang di wilayah hukum Polres Indramayu, Sabtu (27/12/2025).
Petugas mendatangi kios hingga toko kelontong yang
berpotensi menjual petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun.
Dalam kegiatan itu, petugas secara humanis memberikan
penjelasan langsung kepada para pedagang terkait larangan penjualan petasan dan
kembang api tertentu.
Terutama
yang dapat menimbulkan ledakan, kebisingan berlebihan, serta membahayakan
keselamatan orang lain.
Imbauan disampaikan secara persuasif dengan mengedepankan
dialog dan edukasi, agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan dipatuhi
bersama.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui
Kasat Samapta Polres Indramayu AKP Wawan menegaskan, seluruh jenis petasan dan
kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan atau gangguan keamanan tidak
diperbolehkan untuk diperjualbelikan maupun digunakan oleh masyarakat.
“Segala jenis petasan dan kembang api yang dapat menimbulkan
ledakan, kegaduhan, serta membahayakan diri sendiri maupun orang lain itu
dilarang,” ujar AKP Wawan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut
atas kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api
pada malam pergantian tahun.
Kebijakan ini diambil demi menjaga situasi kamtibmas tetap
kondusif serta mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan ketertiban di
tengah masyarakat.
Menurut AKP Wawan, pengalaman di tahun-tahun sebelumnya
menunjukkan bahwa penggunaan petasan dan kembang api sering kali memicu
gangguan keamanan, kebakaran, hingga menimbulkan korban luka, khususnya pada
anak-anak.
Oleh karena itu, langkah pencegahan sejak dini dinilai lebih
efektif dibandingkan penindakan setelah terjadi pelanggaran.
“Melalui imbauan ini, kami berharap para pedagang memahami
aturan yang berlaku dan tidak menjual petasan atau kembang api yang berbahaya.
Peran serta pedagang sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,”
katanya.
Lebih lanjut, AKP Wawan juga mengajak masyarakat untuk
merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, aman, dan tidak merugikan
orang lain.
“Euforia
tahun baru tidak harus diwujudkan dengan aktivitas yang berisiko terhadap
keselamatan dan ketertiban umum,”
tandasnya. (*)

Komentar0