![]() |
| Foto Dok |
PRO JABAR –
Kebijakan Work From Home (WFH) mulai diterapkan Pemda Provinsi Jawa Barat.
WFH dengan
skema 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja dari kantor, efektif
berlaku hari ini, Selasa
(2/12/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari uji coba WFH
setiap hari Kamis selama bulan November lalu.
Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menegaskan bahwa
perubahan pola kerja tersebut tidak boleh mengurangi kinerja dan
profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
"WFH jangan sampai menurunkan semangat. ASN harus tetap
bekerja profesional sesuai jabatan masing-masing," ujar Erwan di Gedung
Sate, Senin (1/12/2025).
Ia menambahkan bahwa penerapan WFH 50:50 menjadi bagian dari
upaya Pemdaprov Jabar dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan
modern. Sekaligus
mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih adaptif.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar, Nenden Tatin Maryati, menyampaikan bahwa
pengaturan komposisi WFH diserahkan kepada masing–masing perangkat daerah.
Meski demikian, BKD tetap melakukan pengawasan melalui
sistem absensi digital K-Mob.
"Perangkat daerah melaporkan jadwal WFH ke BKD untuk
penyesuaian di aplikasi absensi. Kami melakukan monitoring dengan tools yang
dimiliki," jelas Nenden.
BKD memastikan seluruh perangkat daerah mengikuti ketentuan
serta menjaga kedisiplinan ASN selama pelaksanaan skema kerja tersebut.
Penerapan WFH 50:50 diharapkan tidak hanya menjaga
efektivitas pelayanan, tetapi juga memperkuat integritas aparatur.
Pemdaprov Jabar menargetkan pola kerja adaptif ini mampu
mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, responsif, dan semakin dekat
dengan kebutuhan masyarakat.
(rls/portaljabar)

Komentar0