![]() |
| ist |
Ungkap kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian
dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial K H
(19) dan N B (18), keduanya merupakan warga asal Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar, membenarkan adanya
pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/02/V/2026/SPKT/POLSEK SUKRA/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tanggal 30 Mei
2026.
Dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi Senin, 11 Mei
2026, di depan kantor Darma Energi Sejahtera (DES), Desa Sumuradem Timur,
Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda
Beat dengan nomor polisi E 5259 QAM warna biru silver tahun 2021. Selain
kendaraan, korban juga kehilangan dompet berisi STNK dan kartu ATM yang
tersimpan di dalam jok motor dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp
10.000.000.
Berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Sat Reskrim Polres
Indramayu melalui rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP), petugas
berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang
bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan
sebagai sarana kejahatan, satu unit handphone, dua buah kunci sepeda motor,
satu set kunci Letter T, serta celana jeans milik salah satu terduga pelaku.
Lebih lanjut disampaikan AKP Muchammad Arwin Bahar,
berdasarkan keterangan awal dari terduga pelaku berinisial N B, ia mengaku
telah melakukan dugaan tindak pidana serupa sebanyak tujuh kali di wilayah
hukum Polres Indramayu, antara lain di wilayah Sukra, Haurgeulis, Losarang,
Jatibarang, Widasari, dan Sukagumiwang.
“Kedua terduga pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di
Mako Polres Indramayu untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang AKP
Muchammad Arwin Bahar.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno kembali
mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan dan
menjaga lingkungan.
“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas,
kami imbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP
MAS INDRAMAYU di WhatsApp 0819-9970-0110 atau melalui Call Center Polri 110,”
ujar AKP Tarno (rls)
.jpeg)