TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

KASUS PENGANIYAAN Berujung Maut, TKP di Gantar, Berawal Serempetan Motor, Satu Korban Tewas, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (19/6/2024)

PROINBAR.COM, GANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan berujung maut.

Kasus ini terjadi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Video aksi penganiayaan secara brutal hingga mengakibatkan salah satu korban yakni Samsul Taufik Ilham (24) meregang nyawa itu, viral di media sosial.

Pasca kejadian, hoax bertebaran. Membuat situasi di Desa Mekarjaya sempat memanas. Sebelum akhirnya berhasil diredam pihak keamanan.

Kedua orang yang ditangkap itu berinisial AF dan RJ. Keduanya warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar. Masih satu desa dengan korban. Hanya beda dusun atau blok.

Kasus ini berawal dari kejadian kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya tak sengaja menyerempet sepeda motor pelaku dari arah belakang. Hingga membuat keduanya terjatuh.

Pelaku rupanya tidak terima. Apalagi saat kejadian tengah membonceng istrinya yang sedang hamil. Aksi main hakim sendiri pun dilakukan pelaku bersama kerabatnya yang saat kejadian juga tengah bersama pelaku.

Dari video yang beredar, terdengar suara jeritan korban berulangkali meminta ampun. Tetapi pelaku terus saja memukuli korban hingga berdarah-darah.

Aksi brutal itu terjadi didepan sebuah jondol, depan warung. Pinggir jalan raya.

Dari kejadian itu, korban mengalami luka parah. Bahkan sempat muntah darah. Sampai dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hanya saja, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Kedua pelaku ditahan karena menyebabkan korban meninggal dunia. Korban masih satu desa dengan pelaku,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Kedua tersangka sudah berada di dalam tahanan Polres Indramayu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan, diketahui pula korban yang dianiaya oleh pelaku berjumlah dua orang.

Selain Samsul Taufik Ilham, kedua pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban MA. Beruntung, nyawa MA masih selamat.

"Pelaku penganiayaan AF dan RJ ini kita amankan dari Lurah. Perangkat desa ini datang ke rumah pelaku penganiayaan terus membawa ke kantor Kecamatan, kemudian petugas kami melakukan interogasi,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan.

Setelah di interogasi, keduanya mengakui aksi penganiayaan tersebut. Ditetapkannya AF dan RJ sebagai tersangka ini juga didasari dari video viral yang memperlihatkan keduanya saat menganiaya korban.

Termasuk keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa serta alat bukti untuk menetapkan AF dan RJ pun sudah terpenuhi.

Terpisah, kakak kandung korban yang meninggal dunia, Samsudin, meminta kasus penganiayaan yang berujung kematian adiknya agar diusut tuntas oleh pihak Polres Indramayu.

"Saya meminta keadilan untuk almarhum adik saya dan berharap kasus ini ditangani hingga tuntas. Sekaligus pelaku yang menyebabkan adik saya meninggal dunia ini dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia," pintanya. (JPI/ui/gnw)

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close