![]() |
| Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (19/6/2024) |
PROINBAR.COM, GANTAR – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam
kasus penganiayaan berujung maut.
Kasus ini terjadi di
Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar pada Minggu (16/6/2024) sekitar pukul 02.00
WIB.
Video aksi penganiayaan secara brutal hingga mengakibatkan salah satu korban
yakni Samsul Taufik Ilham (24) meregang
nyawa itu, viral di media sosial.
Pasca kejadian, hoax bertebaran. Membuat situasi di Desa Mekarjaya sempat
memanas. Sebelum akhirnya berhasil diredam pihak keamanan.
Kedua orang yang
ditangkap itu berinisial AF dan RJ. Keduanya warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar. Masih satu
desa dengan korban. Hanya beda dusun atau blok.
Kasus ini berawal dari
kejadian kecelakaan lalu lintas. Sepeda motor yang dikendarai korban dan temannya
tak sengaja menyerempet sepeda
motor pelaku dari arah belakang. Hingga membuat keduanya terjatuh.
Pelaku rupanya tidak
terima. Apalagi saat kejadian tengah
membonceng istrinya yang sedang hamil. Aksi main hakim sendiri pun dilakukan
pelaku bersama kerabatnya yang saat kejadian juga tengah bersama pelaku.
Dari video yang
beredar, terdengar suara jeritan korban berulangkali meminta ampun. Tetapi pelaku terus saja memukuli korban hingga
berdarah-darah.
Aksi brutal itu terjadi didepan sebuah jondol, depan warung. Pinggir jalan
raya.
Dari kejadian itu,
korban mengalami luka parah. Bahkan sempat muntah darah. Sampai dilarikan ke rumah sakit terdekat. Hanya saja, nyawa
korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
“Kedua pelaku ditahan karena menyebabkan
korban meninggal dunia. Korban
masih satu desa dengan pelaku,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar
kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Kedua tersangka sudah berada di dalam tahanan Polres Indramayu untuk
diproses lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Lanjut Kapolres, dari hasil
penyelidikan, diketahui pula korban yang dianiaya oleh pelaku berjumlah dua
orang.
Selain Samsul Taufik
Ilham, kedua pelaku juga melakukan
penganiayaan terhadap korban MA. Beruntung,
nyawa MA masih selamat.
"Pelaku
penganiayaan AF dan RJ ini kita amankan dari Lurah. Perangkat desa ini datang
ke rumah pelaku penganiayaan terus membawa ke kantor Kecamatan, kemudian
petugas kami melakukan interogasi,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan.
Setelah di interogasi,
keduanya mengakui aksi penganiayaan tersebut. Ditetapkannya
AF dan RJ sebagai tersangka ini juga didasari dari video viral yang
memperlihatkan keduanya saat menganiaya korban.
Termasuk keterangan
dari saksi-saksi yang sudah diperiksa serta alat bukti untuk menetapkan AF dan
RJ pun sudah terpenuhi.
Terpisah, kakak kandung korban
yang meninggal dunia, Samsudin, meminta kasus penganiayaan yang berujung kematian adiknya agar diusut tuntas oleh pihak Polres Indramayu.
"Saya meminta keadilan untuk almarhum adik saya dan berharap kasus ini ditangani hingga tuntas. Sekaligus pelaku yang menyebabkan adik saya meninggal dunia ini dihukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara Indonesia," pintanya. (JPI/ui/gnw)
