TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

‘BISA NGAJI’ Sebagai Syarat Calon Kuwu di Indramayu, Mungkinkah?

Foto Dokumen

WACANA yang menarik dicermati dalam konteks pemilihan kuwu/kepala desa—yang akan diselenggarakan Desember 2025, walaupun kemudian banyak mendapat penolakan—adalah memasukkan ‘bisa ngaji’ dalam persyaratan calon kuwu/kepala desa di Kabupaten Indramayu.

 

Walaupun hal ini sebenarnya ada peluang dengan mendasarkannya pada regulasi, tentang syarat calon kepala desa/kuwu, UU memberi peluang daerah membuat muatan lokal.

 

Muatan lokal ini yang kemudian bisa menjadi landasan memasukkan syarat kuwu/kepala desa ‘bisa ngaji’, apalagi salah satu program percepatan Pemkab Indramayu dari 14 Program demi wujudkan Indramayu Reang adalah Indramayu Mengaji.

 

Dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Indramayu tahun 2025-2029 tertulis jelas Religius, mewujudkan kualitas SDM berbasis nilai religius di semua sendi-sendi kehidupan, program Indramayu mengaji.

 

Kuwu/Kepala Desa dan Tugasnya

 

Kepala Desa atau Kuwu adalah istilah untuk pemimpin tertinggi di tingkat desa dalam pemerintahan Indonesia. 

 

Kuwu adalah sebutan lain untuk Kepala Desa yang umum digunakan di daerah bekas Kesultanan Cirebon, seperti di Kabupaten Indramayu.

Dalam konteks pemerintahan desa, Kuwu memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Ujung tombak kepemimpinan yang paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat.

 

Sehingga tidak berlebihan kalau ada adagium yang mengatakan, jika tiap desa di bawah kepemimpinan kuwu/kepala desa baik, bertanggungjawab, akuntabel, demokratis dan Amanah lalu berimplikasi pada kesejahteraan rakyat, maka Indonesia akan sejahtera demikian pula sebaliknya.

 

Secara garis besar tugas pokok Kuwu (Kepala Desa) meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. 

 

Selain itu, Kuwu juga bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa, serta menetapkan peraturan desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Dengan melihat tugas kuwu/kepala desa yang sangat berat dan kompleks diperlukan performa seorang kuwu/kepala desa yang Amanah dan benar-benar bertanggungjawab dengan landasan teologis yang kuat.

 

Bahwa semua yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan, terutama di hadapan Tuhan.

 

Persyaratan Kuwu/Kepala Desa ‘Bisa Ngaji’, Mungkinkah?

 

Syarat calon kuwu/kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa—UU ini beberapa kali dirubah, terakhir dengan UU No. 3 tahun 2024—Undang-undang ini mengatur beberapa syarat dasar, seperti kewarganegaraan Indonesia, bertaqwa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta persyaratan pendidikan dan usia. 

 

Lebih rinci beberapa syarat calon kuwu/kepala desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah Warga Negara Indonesia, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat, Berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar, Bersedia dicalonkan, Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, Tidak pernah dicabut hak pilihnya, Berbadan sehat, Tidak pernah menjabat lebih dari 3 kali masa jabatan dan Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

 

Tentang syarat calon kuwu/kepala desa ini, UU memberi peluang daerah untuk membuat muatan lokal.

 

Muatan lokal ini yang memungkinkan memasukkan calon kuwu/kepala desa harus bisa ngaji Alquran.

 

Apalagi dengan memperhatikan Visi Kabupaten Indramayu, sejak era reformasi selalu ingin mewujudkan Indramayu religius.

 

Bahkan secara jelas tertulis pada rancangan RPJMD kabupaten Indramayu tahun 2025-2029 Religius; Mewujudkan kualitas SDM berbasis nilai religius di semua sendi-sendi kehidupan.

 

Hal ini juga diperkuat dengan rumusan Misi Reang; Panca Karsa Kehendak; yang salah satunya adalah meningkatkan kualitas SDM berbasis nilai-nilai religius di semua sendi-sendi kehidupan.

 

Bahkan belum lama Pemkab Indramayu meluncurkan 14 program percepatan demi mewujudkan Indramayu Reang; salah satunya adalah Indramayu Mengaji.

 

Logika sederhana akan mengatakan bagaimana Misi Religius bisa mewujud dalam realitas, apalagi program percepatan Indramayu Mengaji, jika kuwu/kepala desa—sebagai ujung tombak atau prototype-nya tidak bisa mengaji?

 

Memang perdebatannya, ada yang mengatakan religius cukup dengan menyandarkan persyaratannya pada bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, tetapi ini sulit diukur.

 

Karena keberimanan dan kebertaqwaan sesuatu yang bersifat abstrak dan akan kelihatan kalau diimplementasikan, salah satunya bisa melalui ngaji Alquran.

 

The Miracle Baca Alquran

 

Keajaiban membaca Alquran meliputi berbagai aspek, mulai dari keagungan sastra, ilmu pengetahuan yang terkandung di dalamnya, hingga manfaat spiritual yang dirasakan oleh pembacanya. 

 

Alquran bukan hanya sekadar buku, tetapi juga sumber inspirasi, pedoman hidup, dan penyembuh jiwa.

 

Alangkah indahnya jika Indramayu—seperti di Era Bupati Yance dan dilanjutkan Bupati Anna Sophana—sebelum beraktivitas di kantor, sekolah dan instansi dimulai dengan baca Alquran.

 

Di desa dipimpin kuwu/kepala desanya masing-masing untuk mengaji, membaca Alquran secara serempak.

 

Bumi bergemuruh, langit penuh dengan lantunan ayat suci Alquran dan doa-doa serta Malaikat sibuk mencatat kebaikan amal baca Alquran. Niscaya Allah akan bukakan pintu keberkahan dari langit dan bumi serta dijauhkan dari malapetaka. (*)

 

Oleh; MASDUKI DURYAT, Penulis adalah Rektor Institut Studi Islam al-Amin (INSIA) Indramayu dan Dosen Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Tinggal di Kandanghaur.

 

Artikel ini merupakan pendapat atau karya pribadi penulis. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih-Redaksi)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close