TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

ILEGAL! Satpol PP dan Damkar Indramayu Gencarkan Penertiban Reklame Tak Berijin

Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu menggencarkan penertiban reklame tak berijin/Foto Ist

PROINBAR.COM, KOTA MANGGA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Indramayu menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal.

Sepanjang bulan Oktober ini, petugas Satpol PP dan Damkar berhasil menyita ratusan reklame yang tidak memiliki izin secara resmi dan mangkir dari kewajiban bayar pajak.

Dalam penertiban, petugas memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki serta pengguna jalan.

“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tertibkan,” kata Kasat Pol PP dan Damkar, Teguh Budiarso belum lama ini.

Penertiban spanduk, banner dan reklame yang dilakukannya ini sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29A Tahun 2007 tentang pajak reklame.

Dasar penertiban dilakukan lantaran reklame yang dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Pajak reklame tidak dibayar dan masa berlaku habis.

Tim Satpol PP melakukan patroli harian untuk memantau dan menemukan reklame ilegal. Reklame yang ditemukan tidak sesuai aturan akan dilepas atau dibongkar oleh petugas,” jelasnya.

Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban terhadap bangunan liar maupun pedagang kaki lima yang berjualan disembarang tempat.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing. (*)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close