![]() |
| Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu menggencarkan penertiban reklame tak berijin/Foto Ist |
PROINBAR.COM,
KOTA MANGGA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
(Satpol PP-Damkar) Kabupaten
Indramayu menggencarkan penertiban terhadap
reklame ilegal.
Sepanjang
bulan Oktober ini, petugas Satpol PP dan Damkar berhasil menyita ratusan
reklame yang tidak memiliki izin secara resmi dan mangkir dari kewajiban
bayar pajak.
Dalam penertiban, petugas memprioritaskan reklame yang dipasang di median jalan
serta trotoar karena sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki
serta pengguna jalan.
“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan
trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tertibkan,” kata Kasat Pol PP dan Damkar,
Teguh Budiarso belum lama ini.
Penertiban
spanduk, banner dan reklame yang dilakukannya ini sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 29A Tahun 2007 tentang
pajak reklame.
Dasar penertiban dilakukan
lantaran reklame yang dipasang
tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Pajak reklame tidak dibayar dan masa berlaku habis.
“Tim Satpol PP melakukan
patroli harian untuk memantau dan menemukan reklame ilegal. Reklame yang ditemukan tidak sesuai aturan akan
dilepas atau dibongkar oleh petugas,” jelasnya.
Selain reklame, lanjutnya, Satpol PP juga terus melakukan penertiban
terhadap bangunan liar maupun
pedagang kaki lima yang berjualan disembarang tempat.

Komentar0