TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

TAMBANG ILEGAL Digerebek, Polisi Amankan Excavator Hingga Truk Pengangkut Tanah

Satu unit excavator dan truk pengangkut tanah diamankan petugas Polres Indramayu saat melakukan penggerebekan tambang ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea/Foto Ist

PROINBAR.COM, LELEA - Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining).

Lokasinya berada di wilayah Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang  melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M Arwin Bachar, membenarkan adanya penggerebekan pada Selasa, 21 Oktober 2025 tersebut.

Penggerebekan dilakukan, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas galian tanah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas galian tanah di sekitar wilayah Desa Tunggulpayung,kata Arwin kepada awak media, Jumat (24/10/2025). 

Dari hasil operasi di lapangan, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial HY (44 tahun), warga Kabupaten Cirebon.

Dia diduga oleh polisi berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Petugas juga menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa adanya dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, diamankan pula satu unit alat berat excavator merk LiuGong tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi, slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

"Setelah kami mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya

Sambung Arwin, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kami menghimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,” tegasnya.

Dari kasus itu, Polres Indramayu akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh wilayah hukumnya.

Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Indramayu, dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan lingkungan hidup.  

"Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkasnya. (JPI-02)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close