![]() |
| Satu unit excavator dan truk pengangkut tanah diamankan petugas Polres Indramayu saat melakukan penggerebekan tambang ilegal di Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea/Foto Ist |
PROINBAR.COM, LELEA - Unit
Tipidter Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak
pidana pertambangan tanpa izin (illegal
mining).
Lokasinya berada di wilayah
Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea.
Kapolres Indramayu
AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M
Arwin Bachar, membenarkan adanya penggerebekan pada Selasa, 21 Oktober 2025 tersebut.
Penggerebekan dilakukan,
setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas galian tanah yang tidak
dilengkapi dokumen perizinan resmi.
"Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas
galian tanah di sekitar wilayah Desa Tunggulpayung,” kata Arwin kepada awak
media, Jumat (24/10/2025).
Dari hasil operasi di
lapangan, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial HY (44 tahun),
warga Kabupaten Cirebon.
Dia diduga oleh polisi
berperan sebagai koordinator lapangan atau checker dalam kegiatan penambangan
ilegal tersebut.
Petugas juga menemukan alat berat yang sedang beroperasi
tanpa adanya dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, diamankan pula satu unit alat berat excavator merk LiuGong
tipe 938E HD, satu unit truk pengangkut tanah, beberapa buku catatan ritasi,
slip bon tanah, surat jalan, dan dokumen administrasi perusahaan yang digunakan
dalam kegiatan tersebut.
"Setelah kami
mintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi atas
kegiatan penambangan tanah tersebut. Kami kemudian mengamankan tersangka
beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya
Sambung Arwin, tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kami menghimbau
masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat
menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat luas,”
tegasnya.
Dari kasus itu, Polres
Indramayu akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan di
seluruh wilayah hukumnya.
Setiap bentuk
pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan
menegakkan kepastian hukum.
Langkah tegas ini
menjadi bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Indramayu, dalam menindak
pelaku kejahatan yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan lingkungan
hidup.
"Masyarakat
diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas
pertambangan mencurigakan yang tidak dilengkapi izin resmi,” pungkasnya. (JPI-02)

Komentar0