| Foto Dok |
PRO JABAR - Mulai
awal tahun depan, seluruh
industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat
dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).
Hal ini ditegaskan
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam pertemuan dengan Bupati Subang
Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya
anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang
kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita
habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar
KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi.
Ia menegaskan, persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak
pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu
lintas yang membahayakan masyarakat.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk
menciptakan keadilan ekonomi di
Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh
hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegas KDM.
Sementara itu Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi
menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun
2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.
Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan
bertonase besar.
Menurutnya, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang
lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar
ketentuan jam operasional.
Dari pihak AQUA Group menyatakan bahwa pihaknya tengah
mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena
para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru. (rls)
Komentar0