![]() |
| Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi/Foto Ist |
PRO JABAR -
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang
larangan guru memberikan hukuman fisik kepada siswa di sekolah.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, setiap bentuk sanksi
terhadap pelanggaran siswa harus berorientasi pada pembelajaran, bukan hukuman
fisik.
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul perselisihan
antara orang tua murid dan salah satu guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di
Subang.
Orang tua tidak setuju atas tindakan guru yang menghukum
anaknya dengan cara menampar.
"Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik,
seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah. Tidak
boleh hukuman fisik karena berisiko hukum," ujar KDM, sapaan akrab Dedi
Mulyadi, Jumat (7/11/2025).
Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman mengatakan, surat
edaran tersebut sudah dibuat dan didistribusikan ke satuan pendidikan.
Larangan hukuman fisik berlaku untuk seluruh jenjang
pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), termasuk Madrasah Aliyah (MA)
di bawah Kementerian Agama.
Menurut Herman, pendekatan disiplin kepada siswa perlu
diubah dari semula berbasis hukuman menjadi pembinaan yang edukatif dan
berkarakter.
"Penyelesaian masalah anak-anak harus edukatif.
Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada
hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti," ujar Herman.
Kebijakan ini juga dianggap dapat pembentukan karakter anak
di era digital ketika pengaruh media sosial semakin kuat.
"Anak-anak sekarang punya dinamika yang khas.
Pendekatannya tidak bisa keras, tapi harus pedagogik. Kalau tidak diedukasi
dengan baik, bisa jadi pengaruh media sosial lebih kuat daripada nasihat guru
atau orang tua," katanya.
Herman menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan belajar yang sehat dan aman. (rls)

Komentar0