![]() |
| Tugu titik 0 KM calon Ibu Kota Kabupaten Inbar segera dibangun/Foto Ist |
PRO
INDRAMAYU BARAT - Pemerintah Kabupaten Indramayu mulai mempersiapkan pembangunan tugu titik 0 KM calon Ibu Kota Kabupaten
Indramayu Barat (Inbar).
Lokasinya berada
di Blok Harendong, Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya.
Pembangunan
tugu titik 0 KM ini mulai dipersiapkan bertepatan dengan Peringatan Hari
Pahlawan, Senin (10/11/2025).
Diawali
dengan penentuan titik lokasi pembangunan tugu oleh dinas instansi terkait.
Bahan
material untuk pekerjaan pembangunan tugu juga sudah tiba dilokasi.
Penetapan titik
lokasi pembangunan tugu titik 0 KM ini juga melibatkan tokoh masyarakat
setempat.
“Titik
lokasinya sudah ditetapkan. Bahan-bahan materialnya sudah ada. Tadi juga
digelar doa bersama,” ucap Sekretaris Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu
Barat (PPKIB), Asep Ramli.
Dari
informasi yang didapatnya, proyek pembangunan tugu titik 0 KM calon Ibu Kota
Inbar ini bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Rencananya,
Bupati Indramayu Lucky Hakim yang akan melakukan peletakan batu pertama sebagai
tanda dimulainya pembangunan.
“Jadi
sekarang baru penentuan titik lokasinya. Informasinya dalam waktu dekat akan
dimulai pembangunannya. Kemungkinan Bupati yang akan melakukan peletakkan batu
pertama,” tuturnya.
Asep Ramli
menyebutkan, keberadaan tugu titik 0 KM ini bukan hanya sekadar hiasan, melainkan juga tetenger atau penanda lokasi calon Ibu Kota
Kabupaten Inbar.
Sebelumnya, lokasi itu telah ditinjau langsung Bupati Indramayu Lucky Hakim
pada Kamis (28/8/2025) lalu.
Dalam kesempatan itu, Lucky
Hakim memastikan tugu titik 0 KM calon Ibu Kota Kabupaten Inbar segera
dibangun.
Tak hanya itu, Pemkab Indramayu juga menyediakan lahan seluas 2 hektare
untuk persiapan lokasi pusat pemerintahan di calon Ibu Kota Kabupaten Inbar.
Lahan tersebut
merupakan lahan milik pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, berdasarkan
hasil kajian Universitas Padjajaran (Unpad), Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya merupakan titik lokasi calon
Ibukota Indramayu Barat.
Hasil kajian ini
selanjutnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menyediakan berbagai keperluan pembangunan calon ibu kota tersebut.
Namun demikian,
menurut Lucky, proses pemekaran daerah otonomi baru merupakan kewenangan
pemerintah pusat. (*)

Komentar0