![]() |
| Ketua PPKIB, Sukamto saat acara syukuran di Tugu Titik 0 KM Inbar/Dok |
PRO PEMEKARAN - Forum
Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB)
Provinsi Jabar mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan
Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun.
Bersama kabupaten/kota Calon
Daerah Otonomi Baru (CDOB), Forkoda PPDOB berkirim surat kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito
Karnavian, Rabu (25/2/2026).
Isi surat tersebut mendesak
pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah (Petada) dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat
UU No. 23 Tahun 2014.
Seraya memberikan penjelasan
resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana
tersebut.
Ketua Forkoda PPDOB
Provinsi Jabar, Rahmat
Hidayat Djati menegaskan, apabila surat
tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan
upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa Pasal 410
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang
ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang
ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung
selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi
administratif,” jelasnya.
Selain Forkoda PPDOB
Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan Ketua Paguyuban Masyarakat Garut
Utara, Holil Aksan Umarzein.
Ketua Komite Persiapan
Pembentukan Kabupaten Bogor Barat, Yana
Nurheryana serta Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, Sukamto SH.
Kemudian Presidium Pemekaran
Kabupaten Subang Utara, Sudi
Hartono, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timu, Nafizul Al Hafiz Rana, , Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah
Otonomi Baru Kota Cikampek, Rohadi,
dan Ketua Presidium Pembentukan Kab Tasik Selatan, Raden Rahmat Haryadi.
Rahmat Hidayat Djati
melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30
September 2016.
Pemerintah Pusat
faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penataan Daerah sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.
“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” terangnya.
Penetapan molor tanpa alasan jelas itu sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat.Yakni sulitnya
masyarakat mengakses layanan pemerintah, yakni jarak tempuh ekstrim di sejumlah
daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus
administrasi dasar.
Kemudian, kata dia,
rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan
standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal sehingga terjadi
ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan.
“Ada juga
ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan, keterasingan politik
masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan
rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan
prosedural,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PPKIB, Sukamto SH mendukung upaya yang dilakukan oleh Forkoda PPDOB Provinsi Jabar.
Dia pun meminta doa dan
support semua masyarakat Indramayu Barat.
“Berbagai langkah dan upaya,
CDPOB Inbar bersama 9 CDPOB se Jabar, hari ini (Rabu-red) melayangkan Surat Keberatan Administrasi
mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Mandat UU No 23 Tahun 2014, yang sampai dengan saat ini masih RPP, kepada Presiden RI melalui
Mendagri,” jelasnya.
“Jika tidak
diindahkan dalam batas waktu 21
hari, maka CDPOB se Indonesia akan melakukan Gugatan kepada Presiden RI di PTUN
Jakarta,” pungkasnya. (rls)

Komentar0