TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

MOLOR 11 TAHUN, Forkoda PPDOB-CDOB se Jabar Ancam Gugat Presiden ke PTUN, Tuntut Pemerintah Tetapkan PP Penataan Daerah

 

Ketua PPKIB, Sukamto saat acara syukuran di Tugu Titik 0 KM Inbar/Dok

PRO PEMEKARAN - Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jabar mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun.

Bersama kabupaten/kota Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), Forkoda PPDOB berkirim surat kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026). 

Isi surat tersebut mendesak pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah (Petada) dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014.

Seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.

Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, Rahmat Hidayat Djati menegaskan, apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” jelasnya.

Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Holil Aksan Umarzein.

Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat, Yana Nurheryana serta Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, Sukamto SH.

Kemudian Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara, Sudi Hartono, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timu, Nafizul Al Hafiz Rana, , Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek, Rohadi, dan Ketua Presidium Pembentukan Kab Tasik Selatan, Raden Rahmat Haryadi. 

Rahmat Hidayat Djati melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016.

Pemerintah Pusat faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014. 

“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” terangnya.

Penetapan molor tanpa alasan jelas itu sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat.

Yakni sulitnya masyarakat mengakses layanan pemerintah, yakni jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar. 

Kemudian, kata dia, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan. 

“Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan, keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PPKIB, Sukamto SH mendukung upaya yang dilakukan oleh Forkoda PPDOB Provinsi Jabar.

Dia pun meminta doa dan support semua masyarakat Indramayu Barat.

Berbagai langkah dan upaya, CDPOB Inbar bersama 9 CDPOB se Jabar, hari ini (Rabu-red) melayangkan Surat Keberatan Administrasi mengenai Peraturan Pemerintah sebagai Mandat UU No 23 Tahun 2014, yang sampai dengan saat ini masih RPP, kepada Presiden RI melalui Mendagri,” jelasnya.

“Jika tidak diindahkan dalam batas waktu 21 hari, maka CDPOB se Indonesia akan melakukan Gugatan kepada Presiden RI di PTUN Jakarta,” pungkasnya. (rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close