![]() |
| Foto Ist |
PRO KOTA MANGGA, INDRAMAYU -
Upaya pencegahan perkawinan anak terus digencarkan melalui edukasi kepada
generasi muda.
Salah satunya melalui
kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Pencegahan Perkawinan Anak.
Acara ini digelar di Aula
outdoor MAN 1 Indramayu, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri
Wakil Bupati Indramayu H Syaefudin SH MH, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Indramayu Aghuts Muhaimin, Kepala MAN 1 Indramayu Drs Wahyudin MAg,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu H. Caridin, Sekretaris
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan dan
Anak (Disduk-P3A) Kabupaten Indramayu Agung, serta para guru dan staf MAN 1
Indramayu.
Dalam sambutannya,
Wakil Bupati Indramayu H Syaefudin menegaskan pentingnya peran pendidikan dalam
membangun masa depan generasi muda.
Ia mengingatkan para
pelajar untuk tidak terburu-buru menikah di usia dini karena dapat berdampak
pada pendidikan, kesehatan, dan masa depan mereka.
“Remaja harus memiliki
cita-cita dan perencanaan masa depan yang jelas. Jangan sampai masa depan
terhenti karena perkawinan dini. Pendidikan harus menjadi prioritas agar
generasi muda Indramayu bisa lebih maju dan berdaya saing,” ujarnya.
Syaefudin juga
mengapresiasi pelaksanaan kegiatan BRUS sebagai bagian dari upaya bersama untuk
menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu melalui pendekatan
edukatif di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini
diinisiasi oleh Program Inklusi Lakpesdam PBNU melalui Lembaga Kajian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu sebagai bentuk
kepedulian terhadap perlindungan anak dan penguatan kualitas generasi muda.
Ketua Lakpesdam PCNU
Indramayu, Ali Ma’nawi, mengatakan bahwa kegiatan BRUS menjadi sarana penting
untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai risiko perkawinan anak
serta pentingnya merencanakan masa depan secara matang.
Menurutnya, usia
remaja merupakan fase yang sangat rentan terhadap berbagai persoalan sosial,
termasuk potensi terjadinya Married by Accident (MBA) atau perkawinan yang
terjadi akibat kehamilan yang tidak direncanakan pada usia di bawah 19 tahun.
“Melalui kegiatan BRUS
ini kami ingin memberikan wawasan kepada para siswa tentang pentingnya menjaga
masa depan mereka. Remaja perlu memahami bahwa perkawinan memiliki tanggung
jawab besar dan harus dilakukan ketika sudah cukup usia dan siap secara mental
maupun ekonomi,” jelasnya.
Ia menambahkan,
ketentuan batas minimal usia perkawinan saat ini telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah
bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Melalui kegiatan ini,
diharapkan para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dampak
sosial, kesehatan, dan pendidikan dari perkawinan anak, sekaligus mampu menjadi
agen perubahan di lingkungan mereka untuk mencegah terjadinya perkawinan dini.
Kegiatan BRUS tersebut
juga menjadi bagian dari upaya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga
pendidikan, serta organisasi masyarakat dalam membangun generasi muda yang
lebih sehat, berpendidikan, dan siap menyongsong masa depan. (rls)
