![]() |
| Kantor Samsat Haurgeulis/Ist |
PRO INDRAMAYU BARAT, HAURGEULIS - Bayar pajak kendaraan tahunan kini tidak perlu lagi membawa KTP pemilik
lama.
Wajib pajak cukup
membawa STNK dan KTP pemilik saat ini ketika melakukan pembayaran pajak
kendaraan bermotor tahunan di Samsat.
Kebijakan ini
diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat untuk mempermudah
layanan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang telah
berpindah tangan.
Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa Barat, termasuk di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar).
Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban
pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi
Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang
pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Surat edaran tersebut
di keluarkan pada 6 April 2026.
Isinya, mengubah
aturan perpanjangan pajak kendaraan tahunan di layanan Samsat agar tidak lagi
diwajibkan membawa KTP pemilik
pertama kendaraan.
Melalui SE tersebut,
wajib pajak cukup membawa STNK kendaraan
yang akan diperpanjang.
Kebijakan ini, kata
Dedi, diambil untuk memperlancar pelayanan pembayaran pajak kendaraan di
seluruh wilayah Jawa Barat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Selama ini, kata dia,
banyak masyarakat yang mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan
karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah
tangan.
“Perpanjangan
kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu
membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi,
Senin (6/4/2026).
Dedi berharap,
kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak masyarakat yang taat membayar
pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.
Dedi juga menyampaikan
apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini telah berkontribusi
melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia menyebut
peningkatan kepatuhan masyarakat tersebut turut berdampak pada percepatan
pembangunan di daerah.
“Berkat bantuan Bapak
dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus
meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.
Selain itu, kebijakan
ini juga sebagai respons dari adanya dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak
mobil di Kabupaten Bandung Barat yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut,
seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp700 ribu agar proses
pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan.
Video itu diunggah
akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, Deni menyebut biaya tambahan tersebut
untuk "nembak" KTP
pemilik asli kendaraan.
Petugas menjelaskan
biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni,
sehingga diperlukan penyesuaian administrasi. (rls/humasjabar)
