TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

DIGAWE GAMPANG! Bayar Pajak Kendaraan di Inbar Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama

 

Kantor Samsat Haurgeulis/Ist

PRO INDRAMAYU BARAT, HAURGEULIS - Bayar pajak kendaraan tahunan kini tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama.

Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Samsat.

Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemprov Jawa Barat untuk mempermudah layanan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang telah berpindah tangan.

Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa Barat, termasuk di wilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar).

Mulai 6 April 2026, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan tanpa membawa KTP  pemilik pertama kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. 

Surat edaran tersebut di keluarkan pada 6 April 2026.

Isinya, mengubah aturan perpanjangan pajak kendaraan tahunan di layanan Samsat agar tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. 

Melalui SE tersebut, wajib pajak cukup membawa STNK kendaraan yang akan diperpanjang.

Kebijakan ini, kata Dedi, diambil untuk memperlancar pelayanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selama ini, kata dia, banyak masyarakat yang mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik pertama kendaraan, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi, Senin (6/4/2026).

Dedi berharap, kebijakan tersebut dapat mendorong semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ia menyebut peningkatan kepatuhan masyarakat tersebut turut berdampak pada percepatan pembangunan di daerah.

“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” katanya.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai respons dari adanya dugaan pungutan liar saat pembayaran pajak mobil di Kabupaten Bandung Barat yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang warga mengaku diminta tambahan uang sebesar Rp700 ribu agar proses pembayaran pajak kendaraannya bisa dilakukan.

Video itu diunggah akun TikTok Deni Priaone. Dalam rekaman, Deni menyebut biaya tambahan tersebut untuk "nembak" KTP pemilik asli kendaraan.

Petugas menjelaskan biaya tersebut muncul karena data kepemilikan kendaraan bukan atas nama Deni, sehingga diperlukan penyesuaian administrasi. (rls/humasjabar)

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close