![]() |
| ist |
PRO JABAR, INDRAMAYU
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul
Choiri Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Polres Indramayu, Kamis (11/6/2026).
Kunjungan tersebut menjadi forum koordinasi lintas lembaga
dalam memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
wilayah Jawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Atmani Wedhana Polres
Indramayu itu dihadiri jajaran Kementerian PPPA, Bareskrim Polri, Polda Jawa
Barat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga sejumlah lembaga
pendamping perempuan dan anak.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan
perlindungan terhadap perempuan dan anak memerlukan kolaborasi seluruh pihak.
Menurutnya, karakteristik Kabupaten Indramayu yang memiliki
mobilitas penduduk tinggi menghadirkan tantangan tersendiri dalam penanganan
berbagai kasus, termasuk kekerasan terhadap anak dan tindak pidana perdagangan
orang (TPPO).
"Kasus-kasus yang kita hadapi sering kali memiliki
keterkaitan lintas wilayah, bahkan hingga tingkat internasional. Karena itu
dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan," kata AKBP Fajar dalam
sambutannya.
Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu telah menangani 76 laporan polisi.
Dari jumlah tersebut, 39 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 51,31
persen.
Kasus yang paling banyak ditangani adalah kekerasan fisik
terhadap anak sebanyak 24 perkara. Disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) dan persetubuhan terhadap anak yang masing-masing mencapai 17 kasus.
Selain itu, Polres Indramayu juga menangani empat kasus TPPO
selama tahun 2026, dengan satu perkara telah berhasil diselesaikan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum
PPA dan PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari memaparkan data penanganan perkara
perempuan dan anak di tingkat provinsi. Sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Kasus tersebut didominasi KDRT sebanyak 384 perkara, cabul
terhadap anak 236 perkara, kekerasan terhadap anak 219 perkara, serta 16 kasus
TPPO.
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyoroti
masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut
peningkatan jumlah laporan tidak selalu menunjukkan kondisi yang semakin buruk,
tetapi juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
"Korban kekerasan kini semakin berani melapor. Ini
menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perlindungan yang tersedia," ujarnya.
Arifatul juga menegaskan pentingnya penguatan koordinasi
antarinstansi agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat, tepat, dan
berperspektif korban.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat regulasi
perlindungan anak, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025
tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital.
Ia menambahkan, sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam
penanganan kasus perempuan dan anak antara lain fragmentasi layanan dan data,
keterbatasan sumber daya manusia, kualitas layanan UPTD PPA, hingga masih
kuatnya stigma sosial di masyarakat. (rls)
