TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

RIRIN RIFANTO Dituntut Hukuman Mati, Priyo 20 Tahun

ist

PRO KOTA MANGGA, INDRAMAYU,– Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga di Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026). 

Sidang itu dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa utama, Ririn Rifanto alias Irin dengan pidana mati.

Sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan, dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam sidang itu, Jaksa menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap para korban, yakni H. Sahroni (76 tahun), Budi Awaludin (40 tahun), Euis Juwita Sari (37 tahun), serta Ratu Khairunnisa (7 tahun) dan Bela (10 bulan). 

Bahkan dalam persidangan, JPU menegaskan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati,” tegas jaksa saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkap sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Ririn di antaranya, perbuatannya telah menghilangkan nyawa dalam satu keluarga secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, memutus garis keturunan keluarga Budi Awaludin, hingga menghilangkan barang bukti dan mengaburkan fakta persidangan.

Selain itu, Ririn juga dinilai mempersulit proses pembuktian perkara karena tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

 “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa disebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Atas berbagai pertimbangan tersebut, JPU menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Ririn Rifanto.

Sementara itu, terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut pidana penjara selama 20 tahun. 

Dia dinilai turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Priyo turut terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Bela, bayi berusia 10 bulan. 

Selain itu, Priyo juga sempat melarikan diri dan melakukan tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan. 

Meski demikian, JPU mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.

Menurut jaksa, pengakuan Priyo justru menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap fakta-fakta yang sebelumnya tertutup selama proses penyidikan maupun persidangan. 

“Terdakwa telah mengakui perbuatan yang sebelumnya ditutup-tutupi dan dikaburkan atas arahan Ririn Rifanto,” kata jaksa.

Keterangan Priyo mengenai lokasi pembunuhan terhadap Budi Awaludin di sebuah warung milik korban turut membuka fakta baru dalam persidangan. 

Dari informasi tersebut, penyidik berhasil menemukan rekaman CCTV dari sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi kejadian dan kemudian dijadikan alat bukti di persidangan.

Tak hanya itu, Priyo juga mengungkap lokasi pembuangan alat yang digunakan dalam pembunuhan, yakni sebuah palu besi. 

Barang bukti tersebut kemudian berhasil ditemukan dan dihadirkan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai pengungkapan barang bukti dan fakta-fakta baru tersebut memberikan kontribusi penting dalam mengungkap rangkaian kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indramayu.

 Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas Jaksa.

Selain menuntut pidana terhadap kedua terdakwa, jaksa juga meminta majelis hakim agar Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan tetap berada dalam tahanan.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga ini menyita perhatian publik karena menewaskan lima korban sekaligus, termasuk dua anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut juga diduga dilakukan dengan perencanaan matang sehingga menjadi salah satu kasus kriminal yang paling menyita perhatian masyarakat di Kabupaten Indramayu. 

Kasus pembunuhan ini tidak hanya mengguncang warga Indramayu, tetapi juga menjadi salah satu perkara kriminal paling menyita perhatian sepanjang tahun 2025. (rls)

 

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close