![]() |
| Ist |
PRO NASIONAL, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) kedatangan tamu tak biasa. Pengurus Serikat Media Siber
Indonesia (SMSI) menyambangi Gedung MA pada Selasa, (17/6/2026).
Di hadapan Ketua MA, Prof
Dr Sunarto, SH, MH, para bos media digital ini tidak sedang memprotes sengketa
pemberitaan.
Mereka datang membawa
proposal kerja sama yang ambisius: mencetak ribuan mediator bersertifikat dari
kalangan pers di seluruh daerah.
Tujuannya mulia, yakni
menyebarkan virus damai demi memangkas tumpukan perkara yang saban tahun
menyelimuti meja para hakim agung.
Kunjungan ini
merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026
tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerjasama kedua belah pihak melalui
Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat guna memperkuat budaya
mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Pada kesempatan
tersebut, Ketua Umum SMSI Firdaus menyebut, media siber punya peran strategis
menjembatani informasi hukum ke masyarakat.
"SMSI
berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian
dari program mediator yang dicanangkan MA," ujarnya.
SMSI melihat mediasi
sebagai solusi strategis untuk membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih
efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.
Untuk itu, Firdaus,
menyatakan pihaknya siap mendukung visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya
mediasi di Indonesia.
"Kami ingin
menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di
Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI
berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian
sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh
melalui jalan damai dan musyawarah," terangnya.
Firdaus menegaskan,
pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika
internasional yang tertuang dalam Bangalore
Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Nilai-nilai seperti
independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, serta
kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam pembentukan mediator profesional
dan kredibel.
Pada kesempatan yang
sama, Ketua MA Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum
masyarakat, khususnya terkait pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama
proses peradilan.
Menurutnya, masih
banyak pihak yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata,
bukan mencari keadilan yang sesungguhnya.
Kondisi tersebut turut
memicu meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan
setiap tahun.
Sunarto mencontohkan
keberhasilan sistem mediasi di New South
Wales (NSW), Australia.
Di wilayah tersebut,
fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara maksimal,
mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.
Hasilnya, sekitar 80
persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus
berlanjut ke persidangan.
Mediasi pun menjadi
budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.
Fokus Kerja Sama
Dalam surat yang
diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama,
yakni:
Menyusun kurikulum
pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan sengketa di
era digital.
Mengembangkan sistem
sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai
mediator bersertifikat.
Melaksanakan pelatihan
secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi
hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi
ini, SMSI optimistis budaya mediasi dapat semakin berkembang di Indonesia dan
menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban peradilan.
Selain mempercepat
penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang
masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang-kalah di ruang sidang
menjadi budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan. (rls)
