![]() |
| Ist |
PRO KOTA MANGGA, INDRAMAYU - Sebagai wujud komitmen terhadap kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) Balongan, melalui Fungsi Legal Counsel secara berkala menyelenggarakan program Legal Knowledge Sharing bagi seluruh pekerja.
Kegiatan yang
diselenggarakan secara hybrid ini berlangsung di gedung Pertemuan Patra Ayu,
Komplek Perumahan Pertamina Bumi Patra Indamayu pada Selasa (14/7/2026).
Pada acara ini,
Executive General Manager (EGM) PT PPN RU Balongan, Yulianto Triwibowo,
menyampaikan bahwa sektor migas merupakan salah satu tulang punggung
perekonomian nasional karena membawa misi negara dalam menjaga ketahanan energi
nasional.
Namun, ungkap EGM,
dalam pelaksanaan tugasnya BUMN di sektor migas kerap menghadapi tantangan
hukum yang kompleks, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa yang
bernilai besar dan berisiko tinggi.
Ditegaskan EGM, Proses
Pengadaan Barang dan Jasa merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran
operasional dan pencapaian target perusahaan.
Didalam proses
tersebut, ungkap Yulianto, terdapat berbagai risiko hukum yang perlu
diantisipasi, dimana dalam proses tender terdapat potensi benturan kepentingan
hingga pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan sebelum kontrak terbit.
“Pengelolaan risiko
hukum perlu menjadi perhatian melalui perencanaan yang baik, penyusunan kontrak
yang jelas, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta pengawasan
pelaksanaan pekerjaan untuk meminimalkan potensi permasalahan yang bertentangan
dengan hukum,” tegas EGM.
EGM mengharapkan,
acara Legal Knowledge Sharing dengan tema “Pengelolaan Risiko Hukum dalam
Pengadaan Barang dan Jasa” ini bisa dapat memperkuat pemahaman mengenai
pentingnya mengenali dan memitigasi risiko sejak awal.
Sehingga setiap proses
pengadaan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga
terhindar dari risiko tindak pidana seperti korupsi, penyuapan, konflik
kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.
Sesi Diskusi pada
acara Legal Knowledge Sharing ini menghadirkan pemateri seorang praktisi hukum,
Mei Sugiharso, S.H., dengan moderator Astrid Romauli Sihite dari Fungsi Legal
Counsel Kilang Balongan.
Dalam penyampaian
materinya, Mei Sugiharso memaparkan berbagai regulasi dan peraturan pemerintah
yang harus diketahui Badan Usaha Milik Negara, agar pada proses bisnis yang
dikerjakan BUMN tidak dianggap sebagai pelenggaran hukum dan masuk dalam
kategori korupsi.
Sejalan dengan tema
diskusi ini, Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Andromedo
Cahyo Purnomo, menyampaikan Kilang Pertamina Balongan berkomitmen untuk
menjalankan bisnis perusahaan dengan menerapkan prinsip Good Corporate
Governance (GCG).
Disampaikan Andromedo,
Pertamina berkomitmen menjalankan bisnis secara bersih yang dibuktikan dengan
penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang secara
berkala diaudit oleh auditor independen dan profesional. (rls)
