TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

AKSI DAMAI! Massa YPI Gelar Doa Bersama, Suarakan Tuntutan Desak PN-Kejari Indramayu Segera Eksekusi, Kembalikan Aset dan Dana Ma’had Al Zaytun

 

Massa YPI menggelar doa bersama saat aksi damai di depan PN Indramayu, Selasa (18/8/2026)

PRO KOTA MANGGA, INDRAMAYU – Massa dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 183, Selasa (18/8/2026).

Dikawal pihak keamanan, aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB di depan gerbang pintu masuk PN Indramayu itu berjalan tertib.

Dalam aksinya massa menggelar doa bersama. Mereka juga menyuarakan aspirasi sekaligus tuntutan.

Massa YPI mendesak PN dan Kejari Indramayu untuk segera mengeksekusi pengembalian aset milik YPI setelah putusan perkara TPPU Panji Gumilang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

“Kami masyarakat Indramayu dan sekitarnya di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia meminta PN dan Kejari Indramayu untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 6624 K/Pidsus/2026,” tegas salah seorang orator saat membacakan tuntutan.

Lanjut dia, Panji Gumilang dan jajaran pengurus lama tidak berhak mewakili YPI karena sudah dinonaktifkan oleh Dewan Pembina sejak 2024.

Selanjutya untuk aktivitas YPI sepenuhnya dijalankan oleh pengurus baru yang ditetapkan dalam akta notaris Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 oleh notaris Yuli Rizki Anggorowati SH MKN.

“Jangan biarkan hukum di Indonesia dikalahkan oleh permainan kotor yang tidak bertangungjawab. Hukum adalah panglima! Keadilan harus ditegakkan! Tegaknya hukum, majunya Indonesia!,” tegasnya.

Senada disampaikan Ketua YPI, Datuk Iskandar Saefullah. Dia juga meminta PN dan Kejari Indramayu segera melakukan eksekusi putusan inkrah Mahkamah Agung yang sudah ditetapkan.

Surat permohonan resmi mengenai permohonan eksekusi formal telah dilayangkan dan tinggal menunggu tindaklanjut dari PN maupun Kejari Indramayu.

“Tuntutan kami adalah meminta agar keputusan Mahkamah Agung yang telah inkrah ini harus segera dieksekusi,” katanya.

Terlebih, dalam persidangan Panji Gumilang juga telah menyampaikan bahwa seluruh aset, tanah, bangunan, kendaraan dan dana yang disita bukan milik pribadinya. Melainkan milik YPI.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini Panji Gumilang masih menjabat sebagai Syekh atau pimpinan Ponpes Al Zaytun. Namun posisinya di YPI beserta para pengurus lama telah dinonaktifkan.

Dengan demikian, selain telah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap, Abdussalam Panji Gumilang dan seluruh pengurus lama telah kehilangan legal standing untuk bertindak atas nama YPI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.  

“Pengembalian aset ini untuk merawat Ma’had Al Zaytun, bukan untuk kantong kami. Karena itu milik yayasan dikembalikan untuk merawat Ma’had Alzaytun sebagaimana cita-cita awal saat mendirikannya,” tutur dia.

YPI berkomitmen penuh memberikan laporan terbuka secara berkala kepada masyarakat mengenai penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana yang dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Iskandar Saefullah juga mengutarakan kesedihannya atas beragam kasus yang menimpa pimpinannya Panji Gumilang.

“Sebagai anak buah yang puluhan tahun bersama beliau, sebenarnya keinginan kami ini supaya beliau, yang sudah tiga kali terperosok kasus hukum selamat dunia akhirat,” tandasnya. (kho)

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close