![]() |
| Massa YPI menggelar doa bersama saat aksi damai di depan PN Indramayu, Selasa (18/8/2026) |
PRO KOTA MANGGA, INDRAMAYU – Massa dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu Kelas IA, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 183, Selasa (18/8/2026).
Dikawal pihak keamanan, aksi yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB di depan gerbang pintu masuk PN Indramayu itu berjalan tertib.
Dalam aksinya
massa menggelar doa bersama. Mereka juga menyuarakan aspirasi sekaligus
tuntutan.
Massa YPI
mendesak PN dan Kejari Indramayu untuk segera mengeksekusi pengembalian aset
milik YPI setelah putusan perkara TPPU Panji Gumilang bersifat inkrah dan
berkekuatan hukum tetap.
“Kami
masyarakat Indramayu dan sekitarnya di bawah naungan Yayasan Pesantren
Indonesia meminta PN dan Kejari Indramayu untuk mengeksekusi putusan Mahkamah
Agung Nomor 6624 K/Pidsus/2026,” tegas salah seorang orator saat membacakan
tuntutan.
Lanjut dia,
Panji Gumilang dan jajaran pengurus lama tidak berhak mewakili YPI karena sudah
dinonaktifkan oleh Dewan Pembina sejak 2024.
Selanjutya
untuk aktivitas YPI sepenuhnya dijalankan oleh pengurus baru yang ditetapkan
dalam akta notaris Nomor 10 Tahun 2024 tanggal 20 Desember 2024 oleh notaris
Yuli Rizki Anggorowati SH MKN.
“Jangan biarkan
hukum di Indonesia dikalahkan oleh permainan kotor yang tidak bertangungjawab.
Hukum adalah panglima! Keadilan harus ditegakkan! Tegaknya hukum, majunya Indonesia!,”
tegasnya.
Senada
disampaikan Ketua YPI, Datuk Iskandar Saefullah. Dia juga meminta PN dan Kejari
Indramayu segera melakukan eksekusi putusan inkrah Mahkamah Agung yang sudah
ditetapkan.
Surat
permohonan resmi mengenai permohonan eksekusi formal telah dilayangkan dan
tinggal menunggu tindaklanjut dari PN maupun Kejari Indramayu.
“Tuntutan kami
adalah meminta agar keputusan Mahkamah Agung yang telah inkrah ini harus segera
dieksekusi,” katanya.
Terlebih,
dalam persidangan Panji Gumilang juga telah menyampaikan bahwa seluruh aset,
tanah, bangunan, kendaraan dan dana yang disita bukan milik pribadinya.
Melainkan milik YPI.
Dia mengungkapkan,
hingga saat ini Panji Gumilang masih menjabat sebagai Syekh atau pimpinan
Ponpes Al Zaytun. Namun posisinya di YPI beserta para pengurus lama telah
dinonaktifkan.
Dengan demikian, selain telah menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap, Abdussalam Panji Gumilang dan seluruh pengurus lama telah kehilangan legal standing untuk bertindak atas nama YPI, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pengembalian
aset ini untuk merawat Ma’had Al Zaytun, bukan untuk kantong kami. Karena itu
milik yayasan dikembalikan untuk merawat Ma’had Alzaytun sebagaimana cita-cita
awal saat mendirikannya,” tutur dia.
YPI berkomitmen penuh
memberikan laporan terbuka secara berkala kepada masyarakat mengenai
penerimaan, pengelolaan, dan penggunaan dana yang dikembalikan sebagai bentuk
pertanggungjawaban publik dan upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Iskandar Saefullah juga mengutarakan kesedihannya atas beragam kasus yang
menimpa pimpinannya Panji Gumilang.
“Sebagai
anak buah yang puluhan tahun bersama beliau, sebenarnya keinginan kami ini
supaya beliau, yang sudah tiga kali terperosok kasus hukum selamat dunia
akhirat,” tandasnya. (kho)
