![]() |
| Peta CDPOB Kabupaten Indramayu Barat. |
PROINBAR.COM - RENCANA pemekaran Kabupaten Indramayu sudah dirintis sejak tahun 1996 lalu.
Diawali dengan hasil kajian mengenai kelayakan pemekaran yang dilakukan oleh Bappeda Provinsi Jawa Barat dengan Kelompok Pengkajian dan Pengembangan Wilayah Fisipol Universitas Padjajaran Bandung.
Puncaknya terjadi pada Rapat Paripurna tanggal 22 Juli 2019. DPRD dan Bupati Indramayu menyetujui pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) dengan wilayah 10 kecamatan dan calon ibu kota di Kecamatan Kroya.
Semula, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Inbar terdiri dari 12 kecamatan. Namun, hal itu bertentangan dengan UU yang hanya memperbolehkan luas daerah otonom baru mesti 40 persen dari luas daerah induk.
Sehingga ditetapkan hanya 10 kecamatan dan 95 desa yang masuk Kabupaten Inbar.
Sepuluh kecamatan yang masuk ke dalam DOB Kabupaten Inbar yaitu Sukra, Patrol, Anjatan, Haurgeulis dan Gantar (eks kawedanan Haurgeulis).
Kemudian, Kandanghaur, Gabuswetan, Bongas dan Kroya (eks kawedanan Kandanghaur) dan Kecamatan Terisi (eks Kawedanan Losarang).
Berdasarkan data BPS tahun 2020, luas wilayah DOB Kabupaten Inbar yaitu 933,96 km3 dengan jumlah penduduk sebanyak 676.515 jiwa.
Sementara luas wilayah Kabupaten Indramayu (induk), yaitu 1.165,46 km3 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.157.919 jiwa. Terdiri dari 21 kecamatan dan 222 desa/kelurahan. (*)
