![]() |
Kapolres Indramayu AKBF M Fahri Siregar saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban seorang mahasiswi asal Kecamatan Kertasemaya, Jumat (29/3/2024) |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Perampok seorang mahasiswi akhirnya ditangkap. Para pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu setelah hampir sebulan buron.
Tiga tersangka diamankan. Yakni MA dan MF, serta satu orang penadah barang hasil curian yaitu RDN. Semuanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Dua diantaranya yakni MA dan MF di tembak petugas. Tak hanya sekali. Tapi empat kali. Tepat pada bagian kaki kiri dan kanan. Lantaran melawan petugas saat ditangkap.
“Kedua pelaku ini saat akan diamankan melakukan perlawanan dan mengancam keselamatan petugas. Sehingga tindakan tegas dan terukur diterapkan terhadap keduanya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar kepada awak media saat menggelar press rilis di Mako Polres Indramayu, Jumat (29/3/2024).
Peristiwa kasus pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa malam (27/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korbannya adalah AN (28) mahasiswi yang tengah sendirian di rumahnya. Tepatnya di Blok Cigentus, Desa Kertasemaya, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Para pelaku lantas masuk ke rumah korban menggunakan penutup wajah. Korban saat itu tak berkutik saat pelaku masuk ke dalam rumah.
Korban lantas dibekap dan diikat menggunakan lakban kertas
di bagian mata, tangan dan kaki. Setelah
itu, pelaku menggasak barang berharga milik korban. Sepeda motor, emas hingga
kartu ATM dibawa oleh dua orang pelaku tersebut.
Kasus perampokan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tim Opsnal
Sat Reskrim Polres Indramayu bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi lantas mengantongi identitas para tersangka yakni MA dan MF. Sementara
satu orang lainnya masih DPO. Dua tersangka yang sudah diketahui identitasnya
itu ditangkap di Jakarta.
MA diringkus di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (22/3/2024) lalu. Sementara MF ditangkap pada hari yang
sama di Pantai Indah Kapuk. Selain
kedua pelaku, polisi juga meringkus RDN seorang penadah.
Lanjut Kapolres M Fahri Siregar, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyelidikan dan analisis dari rekaman CCTV di mesin ATM yang digunakan oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku dapat diketahui, dan selanjutnya penangkapan dilakukan dengan cepat dan tepat,” ucapnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah.
Atas perbuatannya, MA dan MF dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan RDN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (JPI-01/rls)
Komentar0