![]() |
Alun-alun Puspawangi Indramayu/Foto Ist |
PROINBAR.COM, BANDUNG – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UM) Jawa Barat tahun
2025 resmi ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin.
UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor
561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi
Jawa Barat Tahun 2025.
Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa 17 Desember 2024, tertuang besaran
UMK 27 kabupaten dan kota.
Dikutip
dari portal jabarprovgoid, UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95
dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.
Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran
UMK– nya berada di angka Rp4.482.914,09.
Sedangkan Kabupaten
Indramayu besaran UMK-nya sebesar Rp2.794.237,00, tertinggi se-wilayah Ciayumajakuning.
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025,
sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk
dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan
kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).
Menurut Teppy, seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota
telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024.
“Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan
sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,”
tegasnya.
“Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah
dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambah Teppy.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan
pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar
pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025,
dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku
bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun
yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari
UMK.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan
struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan
terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. (JPI/rls)
Berikut
besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798-
Kesra/2024:
1. KOTA BEKASI (5.690.752,95)
2. KABUPATEN KARAWANG (5.599.593,21)
3. KABUPATEN BEKASI (5.558.515,10)
4. KABUPATEN PURWAKARTA (4.792.252,92)
5. KABUPATEN SUBANG (3.508.626,53)
6. KOTA DEPOK (5.195.721,78)
7. KOTA BOGOR (5.126.897,22)
8. KABUPATEN BOGOR (4.877.211,17)
9. KABUPATEN SUKABUMI (3.604.482,92)
10. KABUPATEN CIANJUR (3.104.583,63)
11. KOTA SUKABUMI (3.018.634,94)
12. KOTA BANDUNG (4.482.914,09)
13. KOTA CIMAHI (3.863.692,00)
14. KAB. BANDUNG BARAT (3.736.741,00)
15. KABUPATEN SUMEDANG (3.732.088,02)
16. KABUPATEN BANDUNG (3.757.284,86)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (2.794.237,00)
18. KOTA CIREBON (2.697.685,47)
19. KABUPATEN CIREBON 2.681.382,45
20. KAB. MAJALENGKA (2.404.632,62)
21. KABUPATEN KUNINGAN (2.209.519,29)
22. KOTA TASIKMALAYA (2.801.962,82)
23. KAB. TASIKMALAYA (2.699.992,26)
24. KABUPATEN GARUT (2.328.555,41)
25. KABUPATEN CIAMIS (2.225.279,16)
26. KAB. PANGANDARAN (2.221.724,19)
27. KOTA BANJAR (2.204.754,48)
Komentar0