![]() |
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat di hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Senin (3/6/2024) |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Kasus penemuan mayat pria dengan kondisi mengenaskan
di tengah hutan Bantawaru, Kecamatan Gantar akhirnya terkuak.
Korban ternyata
dibunuh. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku itu adalah
AS alias Cuplis (24) asal Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kabupaten Bekasi.
Sedangkan korbannya yaitu Budi
Santoso (54 tahun), warga Perum Kompas Indah, Jalan Puring, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Karena melawan dan
melarikan diri saat ditangkap, petugas terpaksa menembak kaki untuk melumpuhkan pelaku.
“Dua tersangka sudah kami amankan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal
Adi Imawan saat menggelar jumpa pers, Senin (3/6/2024).
Kasus pembunah ini terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu. Saat itu jasad korban ditemukan ditengah hutan Bantawarwaru tepatnya di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan
Gantar, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ditemukan, kondisi beberapa bagian tubuh korban sangat mengenaskan. Penuh
luka, terutama pada bagian kepala. Ada bekas sayatan dilehernya. Diduga korban
kekerasan. Tetapi tidak ada identitas satupun di ditubuh korban.
Setelah dilakukan
pengambilan sidik jari, barulah identitas korban terkuak. Diketahui bernama
Budi Santoso, penduduk Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya korban
dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu guna penyelidikan lebih
lanjut.
Kemudian unit Resmob
Satreskrim Polres Indramayu dan Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis
dan unit Reskrim Polsek Gantar bergerak
cepat.
Melakukan cek dan olah TKP. Mengumpulkan barang bukti serta melakukan
pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Hasilnya tim gabungan mendapat
informasi adanya mobil jenis
Daihatsu Sigra warna putih yang mencurigakan pernah melintas di TKP.
Mengetahui itu,
petugas melakukan penyelidikan bersama.Tidak berapa lama didapati informasi ada
seseorang yang menawarkan mobil tersebut yang identik dengan mobil milik korban
kepada masyarakat. Bahkan orang itu menjelaskan, pemilik
mobil sudah meninggal dunia.
Hingga akhirnya
diketahui penjual mobil tersebut adalah AS alias Cuplis dan AP yang tengah berada di rumahnya di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan.
Petugas lantas melakukan penggerebekan. Tapi sayang, pelaku tidak ditemukan karena baru saja pergi.
Pengejaran pun dilanjutkan dan akhirnya pelaku ditangkap di wilayah
Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
“Sewaktu ditangkap keduanya
berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata
Kapolres Fahri.
Saat dilakukan
pemeriksaan, mereka mengakui telah membunuh korban. Dengan cara menjerat leher korban dengan kawat kopling. Tak sampai disitu,
pelaku memukulkan gagang pisau ke kepala korban hingga meninggal dunia. Lalu mayat korban dibuang ke tengah hutan.
"Motifnya, pelaku ingin mengusai mobil milik korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman mati," pungkas dia. (JPI/rls)
Komentar0