TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

KASUS PENEMUAN MAYAT di Hutan Bantarwaru Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap! Ini Motifnya

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar bersama jajaran saat konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat di hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Senin (3/6/2024)

PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Kasus penemuan mayat pria dengan kondisi mengenaskan di tengah hutan Bantawaru, Kecamatan Gantar akhirnya terkuak.

Korban ternyata dibunuh. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap.

Kedua pelaku itu adalah AS alias Cuplis (24) asal Kabupaten Kuningan dan AP (20) warga Kabupaten Bekasi.

Sedangkan korbannya yaitu Budi Santoso (54 tahun), warga Perum Kompas Indah, Jalan Puring, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Karena melawan dan melarikan diri saat ditangkap, petugas terpaksa menembak kaki untuk melumpuhkan pelaku. 

“Dua tersangka sudah kami amankan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar jumpa pers, Senin (3/6/2024).

Kasus pembunah ini terjadi pada Rabu (29/5/2024) lalu. Saat itu jasad korban ditemukan ditengah hutan Bantawarwaru tepatnya di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat ditemukan, kondisi beberapa bagian tubuh korban sangat mengenaskan. Penuh luka, terutama pada bagian kepala. Ada bekas sayatan dilehernya. Diduga korban kekerasan. Tetapi tidak ada identitas satupun di ditubuh korban.

Setelah dilakukan pengambilan sidik jari, barulah identitas korban terkuak. Diketahui bernama Budi Santoso, penduduk Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu dan Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis dan unit Reskrim Polsek Gantar bergerak cepat.

Melakukan cek dan olah TKP. Mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Hasilnya tim gabungan mendapat informasi adanya mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih yang mencurigakan pernah melintas di TKP.  

Mengetahui itu, petugas melakukan penyelidikan bersama.Tidak berapa lama didapati informasi ada seseorang yang menawarkan mobil tersebut yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat. Bahkan orang itu menjelaskan, pemilik mobil sudah meninggal dunia.

Hingga akhirnya diketahui penjual mobil tersebut adalah AS alias Cuplis dan AP yang tengah berada di rumahnya di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan.

Petugas lantas melakukan penggerebekan. Tapi sayang, pelaku tidak ditemukan karena baru saja pergi. 

Pengejaran pun dilanjutkan dan akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.

“Sewaktu ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Fahri.

Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui telah membunuh korban. Dengan cara menjerat leher korban dengan kawat kopling. Tak sampai disitu, pelaku memukulkan gagang pisau ke kepala korban hingga meninggal dunia. Lalu mayat korban dibuang ke tengah hutan.

"Motifnya, pelaku ingin mengusai mobil milik korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman mati," pungkas dia. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close