![]() |
KPU Kabupaten Indramayu |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu
memastikan tidak ada gugatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Indramayu
2024.
Hal ini disampaikan Koordinator
Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas) KPU Indramayu, Dewi Nurmalasari melalui
keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Dia mengatakan, hingga batas
akhir pengajuan sengketa yakni pada
Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada keberatan yang diajukan ke
Mahkamah Konstitusi (MK) maupun terkait pelaksanaan pemungutan suara.
“Alhamdulillah, hingga
batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun gugatan dari pihak mana pun.
Dengan demikian, hasil perolehan suara Pilbup Indramayu 2024 dinyatakan sah dan
mengikat,” katanya.
Dewi menjelaskan,
keputusan ini sesuai dengan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2024
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Kepala Daerah.
Berdasarkan pemantauan
di laman resmi MK, tidak ditemukan sengketa yang terdaftar dalam Buku Register
Perkara Konstitusi (BRPK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, tidak ada
permintaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap hasil yang ditetapkan melalui
Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 231 Tahun 2024.
Ketua KPU Indramayu,
Masykur, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam menyukseskan pemilihan ini, mulai dari tingkat TPS hingga masyarakat.
Ia juga menekankan
pentingnya kerja sama dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
“Kami mengucapkan
terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat, sehingga seluruh tahapan
Pilbup berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Masykur.
Dengan diumumkannya
hasil ini, tahapan Pilbup 2024 di Kabupaten Indramayu resmi selesai tanpa
hambatan. (JPI/rls)
Komentar0