TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

KPU INDRAMAYU Pastikan Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

KPU Kabupaten Indramayu

PROINBAR.COM, INDRAMAYUKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memastikan tidak ada gugatan atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas) KPU Indramayu, Dewi Nurmalasari melalui keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).

Dia mengatakan, hingga batas akhir pengajuan sengketa yakni pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada keberatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maupun terkait pelaksanaan pemungutan suara.

“Alhamdulillah, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun gugatan dari pihak mana pun. Dengan demikian, hasil perolehan suara Pilbup Indramayu 2024 dinyatakan sah dan mengikat,” katanya.

Dewi menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan pemantauan di laman resmi MK, tidak ditemukan sengketa yang terdaftar dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Selain itu, tidak ada permintaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap hasil yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 231 Tahun 2024.

Ketua KPU Indramayu, Masykur, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan ini, mulai dari tingkat TPS hingga masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat, sehingga seluruh tahapan Pilbup berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Masykur.

Dengan diumumkannya hasil ini, tahapan Pilbup 2024 di Kabupaten Indramayu resmi selesai tanpa hambatan. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close