![]() |
Warga menggereduk tempat usaha penjemuran bulu ayam ilegal di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol/Foto Ist |
PROINBAR.COM,
PATROL – Belasan warga di Desa Sukahaji, Kecamatan Patrol menggeruduk tempat usaha
penjemuran bulu ayam.
Lokasinya di
jalan Pertamina, Blok Barjo, desa setempat.
Aksi ini
dilakukan menyusul bau tidak sedap yang ditimbulkan. Mambu bacin, tercium sampai ke
permukiman penduduk yang jaraknya berkilo-kilo meter.
Membuat
warga tidak nyaman tinggal di rumah tinggalnya sendiri. Bahkan nafsu makan bisa hilang.
Warga juga mengetahui,
usaha penjemuran bulu ayam itu ilegal. Lantaran tidak ada ijin dari pemerintah
maupun sosialisasi kepada warga.
Menuju lokasi,
massa yang mayoritas emak-emak menggunakan mobil pick up dan konvoi menaiki sepeda
motor.
Tiba di
tempat dituju, mereka langsung tutup hidung. Pakai tangan atau kain, ada juga
yang gunakan kerah baju.
Saking tak
kuat mencium bau busuk dari hamparan jemuran maupun berkarung-karung bulu ayam basah
ditempat itu.
Warga yang
sudah kadung emosi, kemudian ramai-ramai melancarkan aksi protes! Langsung dihadapan
pengelolanya. Menuntut penutupan usaha.
Warga
sampai ngasih ultimatum. Jika tidak ditutup sendiri, mereka akan membongkar
tempat itu secara paksa.
Kuwu
Sukahaji, Aan Supriyanto membenarkan aksi warganya itu. “Iya benar. Itu warga
kami dari Blok Kongsi, yang mengelola tempat itu juga warga Blok Kongsi,” ucap
dia, Rabu (11/6/2025).
Pengerudukan
tempat usaha penjemuran bulu ayam itu terjadi pada Selasa (10/5/2025).
Namun setahu
dia, aksi serupa sudah berulangkali dilakukan warga semenjak tempat usaha penjemuran
bulu ayam itu beroperasi sekitar 3-4 bulan lalu.
Hanya saja,
kali ini terbilang heboh, sampai viral di media sosial.
Kuwu Aan
Supriyanto juga membenarkan. Usaha penjemuran bulu ayam yang dipasok dari
tempat pemotongan ayam luar daerah itu ilegal, alias tidak berizin. “Sudah
berkali-kali diingatkan, tapi tidak direspon,” ujarnya.
Pasca
penggerudukan, pihaknya masih memantau tempat usaha penjemuran bulu ayam itu
agar tak lagi beroperasi. “Kesepakatannya itu mau ditutup. Dikasih waktu tiga
hari,” jelasnya.(JPI-01)
Komentar0