TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

TERGIUR Jadi Kurir Sabu, Padahal Cuma Dibayar Segini, Pria Asal Terisi Diciduk Satres Narkoba Polres Indramayu

Tersangka kurir sabu, IP (38)/Foto Ist

PROINBAR.COM, TERISISeorang pria warga Kecamatan Terisi diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu.

Tersangka berinisial IP, 38 tahun ini harus berurusan dengan polisi karena menjadi kurir sabu.

Dari tangan IP, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” sebut Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Tatang Sunarya, Rabu (16/4/2025)

Dijelaskan, kasus ini terungkap pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IP diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Terisi. 

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang namanya sudah di kantongi Polisi, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Modus operandi yang digunakan yakni sistem peta narkotika. Dimana pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi (maps) yang dikirim melalui pesan WhatsApp. 

Terungkap pula, upah atau bayaran yang diterima IP sebagai kurir sabu ternyata tak sebanding dengan resiko yang dihadapinya.

Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” sebut AKP Tatang.

Selain bertugas sebagai kurir, tersangka juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pengguna.

Di antaranya kepada dua orang berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan alias COD.

Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

AKP Tatang menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Indramayu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” imbaunya. (JPI/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close