![]() |
Tersangka kurir sabu, IP (38)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, TERISI – Seorang
pria warga Kecamatan Terisi diciduk petugas Satuan
Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu.
Tersangka berinisial IP, 38 tahun ini harus berurusan dengan polisi karena menjadi kurir
sabu.
Dari tangan IP,
petugas mengamankan barang bukti narkotika
jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.
“Barang bukti
ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket
sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta
satu unit handphone,” sebut
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Tatang
Sunarya, Rabu (16/4/2025)
Dijelaskan, kasus ini
terungkap pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu petugas mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa IP diduga
mengedarkan narkoba jenis sabu.
Petugas pun langsung melakukan
penggeledahan di sebuah rumah di Kecamatan Terisi.
Dari hasil interogasi,
tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang namanya sudah di kantongi
Polisi, yang saat ini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang.
Modus operandi yang digunakan yakni sistem peta narkotika. Dimana pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi (maps) yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
Terungkap pula, upah atau bayaran yang diterima IP sebagai kurir sabu ternyata tak sebanding dengan resiko yang dihadapinya.
“Tersangka kemudian memecah
sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi
pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga
Rp100.000, tergantung ukuran paket,” sebut AKP Tatang.
Selain bertugas sebagai
kurir, tersangka juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pengguna.
Di antaranya kepada dua orang
berinisial D dan F, dengan sistem pembayaran tunai saat pertemuan alias COD.
Atas perbuatannya,
tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tatang menyatakan
unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini
ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Polres Indramayu terus berkomitmen
dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam
memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan
dengan narkotika,” imbaunya. (JPI/rls)
Komentar0