TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

RAPERDA RPJMD 2025-2029 Disetujui, Bupati Lucky Hakim: Simbol Komitmen dan Cita-cita Daerah

Penandatanganan persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029/Foto Ist

PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029 disetujui.

Ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indramayu dan DPRD dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (30/6/2025).

Dalam rapat tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, menyampaikan pendapat akhir Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029. 

Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan yang menjadi landasan arah kebijakan pembangunan daerah.

Dokumen ini disusun secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“RPJMD merupakan simbol komitmen dan cita-cita daerah untuk lima tahun ke depan, mulai tahun 2025 hingga 2029. Dokumen ini disusun untuk merespons isu-isu strategis daerah seperti tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kualitas tenaga kerja, kesehatan masyarakat, sumber daya air, lingkungan hidup, hingga penanggulangan kemiskinan,” jelas Bupati Lucky.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Indramayu, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) 8, 9, 10, dan 11 yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas dan menyempurnakan materi RPJMD.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama kepada Pansus 8 hingga 11 atas saran, ide, dan masukan yang sangat konstruktif. Beberapa masukan telah kami catat untuk menjadi bahan penyempurnaan lebih lanjut,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJMD telah memasuki tahap akhir, dan akan dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, mengungkapkan bahwa Raperda tentang RPJMD 2025–2029 telah melalui proses pembahasan intensif antara Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing pansus juga menyampaikan laporan hasil kerja. Pansus 8 dilaporkan oleh Ketua Pansus Abdul Rajak, Pansus 9 oleh Wakil Ketua Taufiq Hadi Sutrisno, Pansus 10 oleh Ketua Kiki Arindi, dan Pansus 11 oleh Ketua Dullah. (JPI-03/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close