![]() |
Penandatanganan persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Indramayu Tahun 2025–2029 disetujui.
Ditandai dengan
penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indramayu dan DPRD dalam
rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin
(30/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Bupati didampingi Wakil
Bupati Indramayu Syaefudin, menyampaikan pendapat akhir Raperda tentang RPJMD
Tahun 2025-2029.
Bupati Lucky Hakim
menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis lima tahunan
yang menjadi landasan arah kebijakan pembangunan daerah.
Dokumen ini disusun
secara sistematis dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“RPJMD merupakan
simbol komitmen dan cita-cita daerah untuk lima tahun ke depan, mulai tahun
2025 hingga 2029. Dokumen ini disusun untuk merespons isu-isu strategis daerah
seperti tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kualitas tenaga
kerja, kesehatan masyarakat, sumber daya air, lingkungan hidup, hingga
penanggulangan kemiskinan,” jelas Bupati Lucky.
Lebih lanjut, Bupati
menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Indramayu, khususnya kepada
Panitia Khusus (Pansus) 8, 9, 10, dan 11 yang telah mencurahkan waktu, tenaga,
dan pemikiran dalam membahas dan menyempurnakan materi RPJMD.
“Saya mengucapkan
terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, terutama kepada Pansus 8 hingga 11
atas saran, ide, dan masukan yang sangat konstruktif. Beberapa masukan telah
kami catat untuk menjadi bahan penyempurnaan lebih lanjut,” ujarnya.
Bupati juga
menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJMD telah memasuki tahap akhir, dan akan
dilanjutkan ke tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat sebelum ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, mengungkapkan bahwa Raperda tentang RPJMD
2025–2029 telah melalui proses pembahasan intensif antara Pansus DPRD bersama
Tim Asistensi Eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat paripurna
tersebut, masing-masing pansus juga menyampaikan laporan hasil kerja. Pansus 8
dilaporkan oleh Ketua Pansus Abdul Rajak, Pansus 9 oleh Wakil Ketua Taufiq Hadi
Sutrisno, Pansus 10 oleh Ketua Kiki Arindi, dan Pansus 11 oleh Ketua Dullah.
(JPI-03/rls)
Komentar0