![]() |
Sistem ETLE Mobile kini resmi diterapkan di Kota Mangga |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile kini
telah resmi diterapkan di wilayah Kabupaten Indramayu.
Inovasi ini merupakan
bagian dari upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas secara lebih modern dan
efektif dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kamera bergerak.
ETLE atau yang lebih
dikenal dengan E-Tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara
elektronik terhadap pelanggar aturan lalu lintas di jalan.
Sistem ini menggantikan metode tilang manual dan
memungkinkan pengawasan yang lebih akurat serta tersistem.
Pelanggaran lalu lintas
yang terekam akan diproses secara digital dan data pelanggar akan terverifikasi
secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data resmi milik
pemerintah.
Merujuk pada Pasal 106
ayat (4) huruf a dan b, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau
marka jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda
paling banyak Rp500.000.
Hal ini ditegaskan kembali sebagai bentuk edukasi kepada
masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Terdapat tiga titik awal yang menjadi
lokasi pemasangan ETLE Mobile di Kawasan Imkot (Indramayu Kota) yaitu Jembatan
arah Alun-Alun Indramayu, Depan Polres Indramayu dan depan Islamic Center
Indramayu.
“Pemkab Indramayu mendukung penuh penerapan ETLE Mobile ini. Tujuan
kami adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat melalui
pendekatan teknologi,” kata Plt.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Mardono.
Sementara KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan, menyatakan ETLE
Mobile bekerja dengan sistem kamera canggih yang dipasang pada titik-titik
strategis.
Kamera ini mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran,
seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor,
dan pelanggaran lainnya.
Menariknya, teknologi
ini dilengkapi dengan fitur face recognition dan infra red yang mampu
mendeteksi identitas pengendara secara otomatis, bahkan pada malam hari. Sistem
ini telah terintegrasi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil), sehingga identitas pelanggar dapat diketahui secara akurat dan
cepat.
Menurut Masnan, seluruh kegiatan
pemantauan dan penindakan melalui ETLE Mobile dikontrol dari Traffic Management
Center (TMC) "Tatag Trawang Tungga" milik Polres Indramayu.
Dari pusat kontrol ini, petugas dapat memantau kondisi lalu
lintas secara real-time dan langsung memverifikasi data pelanggar sebelum
proses tilang dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
“Dengan kamera beresolusi tinggi dan sistem pemantauan 24 jam,
kami dapat menangkap pelanggaran baik oleh pengendara maupun penumpang kapan
pun, tanpa batasan waktu,” jelasnya.
Penerapan ETLE Mobile
ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan
kesadaran hukum di tengah masyarakat. Polres Indramayu juga mengimbau
masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan
bersama. (JPI/rls)
Komentar0