Foto Dok |
PROINBAR.COM, BANDUNG - Gubernur
Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) resmi menerbitkan surat edaran larangan
penggunaan dan penjualan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar yang
berlaku.
Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 ini ditujukan kepada Bupati dan
Wali Kota se-Jawa Barat.
Keputusan ini terbit dari keresahan masyarakat terhadap suara
berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong.
Suara berisik tersebut membuat
masyarakat tidak nyaman dan juga bertentangan dari sisi keamanan dalam
berkendara.
Dalam surat edaran itu
ditegaskan, larangan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan
masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.
Kepada Bupati dan Wali Kota se-Jabar pertama diminta mendukung penegakkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan
toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan
knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga
ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.
Ketiga, melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor
dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi
teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan
bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. (JPI-01)
Komentar0