TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

BIKIN BISING! KDM Larang Knalpot Brong di Jabar

Foto Dok

PROINBAR.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) resmi menerbitkan surat edaran larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau yang tidak sesuai standar yang berlaku.

Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 ini ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat.

Keputusan ini terbit dari keresahan masyarakat terhadap suara berisik yang timbul dari kendaraan bermotor berknalpot brong.

Suara berisik tersebut membuat masyarakat tidak nyaman dan juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, larangan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.

Kepada Bupati dan Wali Kota se-Jabar pertama diminta mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Kedua, melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan, menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas.

Ketiga, melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis darn/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing. (JPI-01)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close