![]() |
| Foto Dok |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Pendaftaran Bakal Calon Kuwu (Bacalwu) berakhir.
Bacalwu incumbent ramai-ramai kembali maju pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak
tahun 2025.
Mereka punya hak. Namun demikian, para petahana ini rawan didiskualifikasi atau
batal mengikuti kontestasi Pilwu.
Ini Penyebabnya..
Berdasarkan hasil penelusuran
dilapangan, banyak ditemukan Bacalwu incumbent yang belum menunaikan kewajiban sebagai
penyelenggara negeri di tingkat desa untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPD).
Hal ini berdasarkan ketentuan
Pasal 5 Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan penyelenggaraan
pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada
Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan
sebelum akhir masa jabatan.
Plt Kepala DPMD
Indramayu, Kadmidi, menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan para Kuwu yang akan berahir masa jabatan dan akan
mencalonkan kembali agar segera membuat LPPD sebagaimana dalam surat bernomor
Nomor 400.10.2.2/613/Pemdes, perihal Pemberitahuan Kepada BPD, pada 17 Agustus 2025.
“Kami sudah
memerintahkan Kuwu yang habis masa jabatan untuk segera menyampaikan LPPD
kepada Bupati melalui Camat. Laporan dimaksud paling lambat sudah diterima
tanggal 13 Oktober 2025,” tutur Kadmidi, Selasa (14/10/2025).
Bahkan yang terbaru,
kata Kadmidi, DPMD Indramayu sudah mengingatkan kembali melalui surat bernomor
400.10.2.2/815 /Pemdes perihal LPPD Akhir Masa Jabatan Kuwu yang ditulis pada 6
Oktober 2025.
“Persoalan LPPD
incumbent sudah substantif dan harus dipatuhi,” terang Sekretaris DPMD
Indramayu ini.
Panpilwu Dapat
Diskualifikasi Syarat Bacalwu Incumbent
Menanggapi hal itu, praktisi Hukum Law Firma Merah Putih Lawyer,
Dedi Buldani, menegaskan, Bacalwu incumbent yang tidak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Masa Jabatan (LPPD-AMJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permendagri No. 46
Tahun 2016, bisa didiskualifikasi atau tidak memenuhi syarat sebagai Calun Kuwu (Calwu).
Pasalnya, terdapat kewajiban
hukum Kepala Desa Petahana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (4)
huruf l UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dimana Kepala Desa
berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap
akhir tahun dan akhir masa jabatan.
“Laporan tersebut
menjadi instrumen akuntabilitas publik, dan ketentuan pelaksanaannya dijelaskan
dalam Pasal 5 Permendagri 46/2016, maka Kepala Desa wajib menyampaikan laporan
akhir masa jabatan paling lambat 5 bulan sebelum akhir masa jabatan. Jika tidak
dilakukan, berarti petahana melanggar kewajiban administratif sebagai kepala
desa,” jelas Direktur Media Merah
Putih Nusantara ini.
Terkait pencalonan kembali dalam Pilwu Serentak di Kabupaten Indramayu, syarat
pencalonan kepala desa diatur dalam ketentuan Pasal 33 huruf f PP Nomor 43
Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015 bahwa Calwu harus melaksanakan kewajiban penyelenggaraan
pemerintahan desa dengan baik.
Ketentuan Permendagri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 23 ayat (1)
menyebutkan syarat calon kepala desa antara lain belum pernah menjabat sebagai
kepala desa selama 3 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Tapi dalam praktiknya, syarat
moral dan administratif petahana biasanya ditambah dalam Peraturan Bupati
tentang Pilkades (turunan dari Permendagri 112/2014).
Misalnya petahana yang tidak menyampaikan laporan akhir
masa jabatan atau bermasalah dalam tata kelola pemerintahan desa dapat
dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.
“Artinya, Panitia Pilwu bisa menolak atau mendiskualifikasi calon
petahana jika ada bukti resmi dari Bupati atau Camat bahwa yang bersangkutan tidak
menyampaikan LPPD-AMJ dan telah dikenai teguran tertulis atau sanksi
administratif, dikembalikan kepada Camat
yang memiliki otoritas pembinaan, catat ini,” tegasnya.
Lalu, pertanyaan
berikutnya adalah kapan bisa Didiskualifikasi?.
Petahana tidak
otomatis didiskualifikasi hanya karena belum menyampaikan laporan, kecuali
adanya surat keterangan dari Bupati/Walikota atau Inspektorat yang menyatakan
bahwa petahana belum memenuhi kewajiban laporan akhir masa jabatan, atau sudah
dikenai sanksi administratif (teguran tertulis, pemberhentian sementara dan
sebagainya).
“Jika dua kondisi ini ada, maka Panitia Pilwu berhak dan bahkan wajib menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau diskualifikasi calon tersebut, sesuai asas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkas Ketua LPBH NU Indramayu ini. (JPI-02/rls)

Komentar0