![]() |
Foto Ist |
PROINBAR.COM, HAURGEULIS - Satnarkoba
Polres Indramayu mengamankan pasangan suami
istri (pasutri) muda SK (22) dan IGA (21) warga Kecamatan Haurgeulis.
Keduanya diamankan
karena diduga menjadi partner in crime
mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Saat ditangkap petugas mendapati 5 paket sabu yang dibungkus plastik
bening siap edar,” kata Kapolres
Indramayu AKBP Muchammad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang
Sunarya, Jumat (15/8/2025).
Laki rabi ini ditangkap di pinggir jalan raya Desa Sumbermulya,
Kecamatan Haurgeulis saat hendak
melakukan transaksi barang haram itu pada
hari Senin (11/8/2025) sekitar jam 18.15
WIB.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu paket sabu dengan total 1,91 gram yang
disembunyikan dirumah pelaku.
Keduanya bersama barang bukti
itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani
pemeriksaan.
Diterangkan Tatang,
barang bukti yang ditemukan itu saat petugas melakukan penggeledahan terhadap
SK saat menunggu orang menggunakan sepeda motornya di pinggir jalan.
Dari interogasi, SK
mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Mekarjati,
Kecamatan Haurgeulis.
Kemudian polisi
mendatangi rumah yang disebutkan dan kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan
satu buah sedotan warna hitam yang diruncingkan.
"Pengungkapan ini
berawal dari laporan warga yang selanjutnya jajaran kami datang ke tempat itu
hingga berhasil menangkap mereka, " jelas dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, SK
juga mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang identitasnya telah
dikantongi pihaknya.
"Untuk barang
bukti yang kita sita antara lain satu unit Handphone, satu buah timbangan
digital warna hitam dan Sepeda motor merk Honda spacy. HP itu, ditengarai
digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi bertransaksi," papar dia.
Karena perbuatannya,
lanjut Tatang, kedua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal
112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. (JPI-01/rls)
Komentar0