TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

PARTNER IN CRIME, Laki-Rabi Wong Haurgeulis Edarkan Sabu, Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi

Foto Ist

PROINBAR.COM, HAURGEULIS - Satnarkoba Polres Indramayu mengamankan pasangan suami istri (pasutri) muda SK (22) dan IGA (21) warga Kecamatan Haurgeulis.

Keduanya diamankan karena diduga menjadi partner in crime mengedarkan narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap petugas mendapati 5 paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar,” kata Kapolres Indramayu AKBP Muchammad Fajar Gemilang melalui Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Jumat (15/8/2025).

Laki rabi ini ditangkap di pinggir jalan raya Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis saat hendak melakukan transaksi barang haram itu pada hari Senin (11/8/2025) sekitar jam 18.15 WIB.

Tak hanya itu, petugas juga menyita satu paket sabu dengan total 1,91 gram yang disembunyikan dirumah pelaku.

Keduanya bersama barang bukti itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.

Diterangkan Tatang, barang bukti yang ditemukan itu saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SK saat menunggu orang menggunakan sepeda motornya di pinggir jalan.

Dari interogasi, SK mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumahnya di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis.

Kemudian polisi mendatangi rumah yang disebutkan dan kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan satu buah sedotan warna hitam yang diruncingkan.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang selanjutnya jajaran kami datang ke tempat itu hingga berhasil menangkap mereka, " jelas dia.

Saat dilakukan pemeriksaan, SK juga mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi pihaknya.

"Untuk barang bukti yang kita sita antara lain satu unit Handphone, satu buah timbangan digital warna hitam dan Sepeda motor merk Honda spacy. HP itu, ditengarai digunakan oleh tersangka sebagai alat komunikasi bertransaksi," papar dia.

Karena perbuatannya, lanjut Tatang, kedua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JPI-01/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close