![]() |
Sebanyak 58 orang kelompok Anarko diamankan petugas jelang aksi unjuk rasa, Senin (1/9/2025)/Foto Ist |
PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Aksi unjuk rasa di Kota Mangga dipastikan ricuh.
Andai saja aparat keamanan setempat tak segera melakukan antisipasi.
Pasalnya, aksi demo yang akan dilangsungkan pada Senin (1/9/2025)
ditunggangi para penyusup.
Mereka berniat gawe rusuh!
Sebanyak 58 orang berhasil diamankan petugas. Mereka diduga akan menyusup ke barisan pendemo, bikin
onar.
Buktinya ditemukan bom molotov hingga senjata tajam. Polisi menyebut,
mereka berasal dari kelompok Anarko.
Mereka terciduk disejumlah lokasi jelang aksi unjuk rasa.
"Ada 58 orang, mereka diduga sebagai pelaku anarko. Sudah kita amankan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochammad Fajar
Gemilang saat menggelar jumpa pers.
Dari 58 orang ini, 31
pria dewasa, remaja dan 25 orang masih pelajar. Mereka berasal dari Kabupaten
Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang sengaja datang ke lokasi demo.
"53 orang
merupakan penduduk sekitar Indramayu dan 5 orang penduduk dari Kabupaten
Cirebon," sebutnya.
Diamankan pula senjata tajam
jenis samurai, 5 bom molotov, 3 gulungan benang layangan, minuman keras, pilok,
petasan, puluhan HP.
Mereka, lanjut dia,
berencana melakukan tindakan anarkis di wilayah Kabupaten Indramayu.
Sedangkan modus
operandinya, menerima informasi melalui media sosial yakni melalui WhatsApp
untuk bersama-sama masuk ke dalam kelompok lalu masuk ke dalam kegiatan unjuk
rasa.
Kemudian melakukan
tindakan anarkis dengan membawa bekal yang sengaja disiapkan tersebut.
"Keterangan
sementara dari mereka kalau barang bukti yang kita amankan ini digunakan untuk
melakukan tindakan-tindakan anarkis. Molotov
digunakan untuk menyerang salah satu institusi. Kemudian
tali layangan yang nantinya untuk menjerat para petugas yang akan melakukan
tindakan. Kemudian ada senjata tajam, pilox untuk vandalisme, memberikan
coretan-coretan sebagai bentuk provokasi dan sarana komunikasi," beber
Kapolres.
Karena perbuatannya pihaknya akan akan berkoordinasi dengan JPU apakah
masuk pasal pengrusakan apakah itu 406 atau 170 atau mungkin juga mengenakan
pasal undang-undang darurat karena ada senjata tajam atau bom-bom molotov.
Ditempat yang sama
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, DR
Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak
pidana serius.
“Barang bukti senjata
tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat
1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal KUHP terkait pengrusakan,” ujarnya.
Ia menegaskan
koordinasi intensif terus dilakukan bersama penyidik Polres Indramayu.
Sementara itu, Dandim
0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar
Setyaga, menegaskan pihaknya bersama Forkopimda akan terus mengawal keamanan
wilayah.
“Kami tidak ingin ada
pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap
hari, pagi hingga malam,” tegasnya.
Dalam hal ini Kapolres
Indramayu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin
undang-undang.
Namun, ia mengingatkan
agar aksi demokrasi dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab.
“Jangan sampai ada
pihak yang menunggangi dengan tindakan anarkis, karena justru akan merugikan
kita semua,” tandasnya. (JPI-01/rls)
Komentar0