TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

NIAT GAWE RUSUH! Bawa Bom Molotop Hingga Sajam, Kelompok Anarko Ditangkap Aparat Jelang Demo

 

Sebanyak 58 orang kelompok Anarko diamankan petugas jelang aksi unjuk rasa, Senin (1/9/2025)/Foto Ist

PROINBAR.COM, INDRAMAYU – Aksi unjuk rasa di Kota Mangga dipastikan ricuh.

Andai saja aparat keamanan setempat tak segera melakukan antisipasi.

Pasalnya, aksi demo yang akan dilangsungkan pada Senin (1/9/2025) ditunggangi para penyusup.

Mereka berniat gawe rusuh!  

Sebanyak 58 orang berhasil diamankan petugas. Mereka diduga akan menyusup ke barisan pendemo, bikin onar.

Buktinya ditemukan bom molotov hingga senjata tajam. Polisi menyebut, mereka berasal dari kelompok Anarko.

Mereka terciduk disejumlah lokasi jelang aksi unjuk rasa.

"Ada 58 orang, mereka diduga sebagai pelaku anarko. Sudah kita amankan,” kata Kapolres Indramayu AKBP Mochammad Fajar Gemilang saat menggelar jumpa pers.

Dari 58 orang ini, 31 pria dewasa, remaja dan 25 orang masih pelajar. Mereka berasal dari Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Cirebon yang sengaja datang ke lokasi demo.

"53 orang merupakan penduduk sekitar Indramayu dan 5 orang penduduk dari Kabupaten Cirebon," sebutnya.

Diamankan pula senjata tajam jenis samurai, 5 bom molotov, 3 gulungan benang layangan, minuman keras, pilok, petasan, puluhan HP.

Mereka, lanjut dia, berencana melakukan tindakan anarkis di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sedangkan modus operandinya, menerima informasi melalui media sosial yakni melalui WhatsApp untuk bersama-sama masuk ke dalam kelompok lalu masuk ke dalam kegiatan unjuk rasa.

Kemudian melakukan tindakan anarkis dengan membawa bekal yang sengaja disiapkan tersebut.

"Keterangan sementara dari mereka kalau barang bukti yang kita amankan ini digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis. Molotov digunakan untuk menyerang salah satu institusi. Kemudian tali layangan yang nantinya untuk menjerat para petugas yang akan melakukan tindakan. Kemudian ada senjata tajam, pilox untuk vandalisme, memberikan coretan-coretan sebagai bentuk provokasi dan sarana komunikasi," beber Kapolres.

Karena perbuatannya pihaknya akan akan berkoordinasi dengan JPU apakah masuk pasal pengrusakan apakah itu 406 atau 170 atau mungkin juga mengenakan pasal undang-undang darurat karena ada senjata tajam atau bom-bom molotov.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, DR Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana serius. 

“Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal KUHP terkait pengrusakan,” ujarnya. 

Ia menegaskan koordinasi intensif terus dilakukan bersama penyidik Polres Indramayu.

Sementara itu, Dandim 0616/Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, menegaskan pihaknya bersama Forkopimda akan terus mengawal keamanan wilayah. 

“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap hari, pagi hingga malam,” tegasnya.

Dalam hal ini Kapolres Indramayu menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang-undang. 

Namun, ia mengingatkan agar aksi demokrasi dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab. 

“Jangan sampai ada pihak yang menunggangi dengan tindakan anarkis, karena justru akan merugikan kita semua,” tandasnya. (JPI-01/rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close