TfClTSA0GfroTUC5GUd9TUC8BA==

PANAH PASOPATI, Aplikasi Inovatif Percepat Penelurusan Pajak Kendaraan Bermotor

 

Kantor Samsat Haurgeulis/Foto Dok

PRO JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan aplikasi inovatif bernama Panah Pasopati.

Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat penelusuran wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa Panah Pasopati merupakan akronim dari Penelusuran Penunggak Pajak, Sopan, Akurat, dan Simpati.

Penamaan ini terinspirasi dari senjata legendaris milik Arjuna dalam cerita Mahabharata, yang dikenal dengan ketepatan dan fokus tinggi.

Asep menerangkan, Bapenda Jabar mengembangkan aplikasi digital Panah Pasopati untuk menelusuri kendaraan bermotor yang menunggak pajak secara mandiri, cepat, akurat, dan ramah.

Melalui aplikasi ini, petugas Bapenda akan terjun langsung ke lapangan. Setiap kendaraan yang melintas akan dipindai nomor polisinya, dan status pajak akan muncul dalam hitungan detik.

Jika terdeteksi adanya tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan langsung pada kendaraan tersebut.

Mulai dari kertas informasi hingga media penanda lainnya yang mudah terlihat.

Langkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah,” jelasnya.

Ditambahkannya, seluruh ASN di lingkungan Bapenda Jabar tanpa pengecualian mendapat target penelusuran melalui aplikasi tersebut.

Ia juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat bersinergi dalam pelaksanaannya.

“Besar harapan Kabupaten/Kota dapat bergerak bersama. Mengenai aplikasi, apabila ada yang segera akan melaksanakan, akan Bapenda siapkan dan berikan ke Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (rls)

Komentar0

Simak artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih kanal favoritmu! Akses berita Proinbar.com lewat:

Advertisement


Type above and press Enter to search.

close
close